Menkum RI Tegaskan Komitmen Beri Kepastian Hukum, Aspirasi Masyarakat Soal Dugaan Pelanggaran Notaris Ditindaklanjuti Sesuai Prosedur

Jakarta | JejakPeristiwa.Online – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, kembali menegaskan komitmen Kementerian Hukum (Kemenkum) dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui penanganan setiap pengaduan dugaan pelanggaran jabatan notaris secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Komitmen tersebut disampaikan Menteri Hukum saat menerima secara langsung aspirasi masyarakat dalam kegiatan PASTI Ada Solusi, Jumat (31/07). Pertemuan itu menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan sekaligus memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penanganan pengaduan yang berlaku.

 

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum menerima penyampaian aspirasi dari Julia Subintoro, yang mengajukan pengaduan terkait proses pemeriksaan terhadap seorang notaris berinisial Fardian, S.H.

 

Berdasarkan informasi yang disampaikan, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah memutuskan bahwa notaris tersebut menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Atas keputusan tersebut, pelapor kemudian menempuh upaya banding kepada Majelis Pengawas Pusat (MPP).

 

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum menegaskan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan maupun penyelesaian pengaduan terhadap notaris wajib dilakukan sesuai prosedur yang telah diatur dalam regulasi.

 

> “Kementerian Hukum berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” tegas Supratman.

 

Kementerian Hukum menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020, proses pemeriksaan banding oleh Majelis Pengawas Pusat baru dapat dilaksanakan setelah seluruh dokumen perkara dari Majelis Pengawas Wilayah diterima secara lengkap.

 

Dokumen tersebut meliputi laporan pengaduan, berita acara pemeriksaan, rekomendasi, putusan, memori banding, kontra memori apabila tersedia, serta berbagai alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Berdasarkan informasi yang diterima Kementerian Hukum hingga saat ini, Majelis Pengawas Pusat masih belum menerima seluruh kelengkapan administrasi sebagaimana dipersyaratkan. Dengan demikian, proses pemeriksaan banding belum dapat dilanjutkan sampai seluruh persyaratan administratif dipenuhi.

 

Untuk mempercepat proses tersebut, Menteri Hukum menginstruksikan jajaran terkait agar terus melakukan koordinasi dengan seluruh pihak yang berwenang sehingga proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjamin hak masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum.

 

Menteri Hukum juga menegaskan bahwa Kementerian Hukum akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun pengaduan, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

 

> “Kementerian Hukum terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat. Kami akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum sehingga hak setiap pihak tetap terlindungi,” pungkasnya.

 

Sumber: Biro Humas Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI).

(Red_FRT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *