Diduga PETI Kembali Beroperasi di Nanga Boyan, Polda Kalbar didesak Turun Tangan Sebelum Kerusakan Lingkungan Makin Parah

 

KAPUAS HULU – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di wilayah Nanga Boyan, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Berdasarkan dokumentasi yang diterima media pada Jumat (31/07/2026), terlihat area yang diduga menjadi lokasi penambangan menggunakan alat berat jenis ekskavator, lengkap dengan lokasi galian serta fasilitas yang diduga digunakan untuk proses pencucian material tambang.

 

Apabila dokumentasi tersebut benar menunjukkan aktivitas pertambangan tanpa izin, maka kondisi ini patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Aktivitas PETI bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan, mulai dari rusaknya kawasan hutan, sedimentasi sungai, pencemaran air, hingga berubahnya bentang alam yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

 

Berdasarkan informasi dari sumber internal media, lokasi tambang tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Dugaan tersebut perlu segera diverifikasi melalui penyelidikan dan pemeriksaan lapangan oleh aparat penegak hukum serta instansi teknis yang berwenang.

 

Atas kondisi tersebut, Polda Kalimantan Barat didesak segera turun tangan bersama jajaran kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk melakukan penindakan dan memastikan legalitas aktivitas yang berlangsung di lokasi. Langkah cepat dinilai penting guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas apabila dugaan aktivitas ilegal tersebut terus berlangsung.

 

Apabila hasil penyelidikan membuktikan bahwa kegiatan tersebut merupakan pertambangan tanpa izin, para pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Selain itu, apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, pelaku juga berpotensi dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara itu, apabila aktivitas penambangan dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya juga dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan.

 

Media ini mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting agar tidak ada pihak yang kebal hukum serta untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di wilayah Kapuas Hulu.

 

Media ini juga memberikan hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Jika diinginkan, berita ini juga dapat diperkuat dengan menambahkan dorongan agar aparat menyelidiki kemungkinan adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut, dengan tetap menggunakan bahasa yang menyatakan hal itu sebagai dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *