Bongkar Skandal Perjadin DPRD Bitung, Kejari Tahan Tiga Tersangka Perintangan Penyidikan

banner 468x60

Jejakperistiwa.Online, Bitung — Skandal dugaan korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023 kian membara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung resmi menahan tiga orang yang diduga kuat berupaya melakukan perintangan terhadap jalannya proses penyidikan. Penetapan sekaligus penahanan para tersangka dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025.

Tiga tersangka tersebut berinisial JM, CA, dan M. Penahanan mereka dilakukan setelah Kejari Bitung mengeluarkan surat resmi yang menguatkan status hukum masing – masing :

JM : Surat Penetapan Tersangka No. TAP-1741/P.1.14/Fd.2/06/2025 dan Surat Perintah Penahanan No. PRINT-776/P.1.14/Fd.2/06/2025

CA : Surat Penetapan Tersangka No. TAP-1742/P.1.14/Fd.2/06/2025 dan Surat Perintah Penahanan No. PRINT-777/P.1.14/Fd.2/06/2025

M : Surat Penetapan Tersangka No. TAP-1743/P.1.14/Fd.2/06/2025 dan Surat Perintah Penahanan No. PRINT-778/P.1.14/Fd.2/06/2025

Kepala Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH, MH, menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Bitung melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan alat bukti, termasuk electronic evidence yang diperoleh melalui proses scientific evidence, menemukan cukup bukti untuk menetapkan tiga tersangka, yakni JM, CA, dan M.

” Ketiga tersangka ini perbuatannya terkait dengan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Dalam fakta materil, ditemukan penghapusan barang bukti dokumen, baik secara fisik maupun elektronik, termasuk yang ada di laptop. Hal itu yang kami bisa sampaikan terkait dengan perintangan penyidikan,” jelas Kajari.

Disinggung mengenai perkara utama terkait dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung, Kajari Yadyn menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

” Untuk perkara utamanya, kami pastikan tetap berproses. Sebagaimana perkara navigasi sebelumnya, di mana kami telah menetapkan empat orang tersangka. Perkara navigasi tersebut kini telah memasuki agenda pembacaan putusan pada 1 Juli 2025,” ungkapnya.

Kajari menambahkan bahwa perkara pokok dugaan tindak pidana korupsi dalam perjalanan dinas tahun 2022–2023 terus berproses. Sejumlah saksi telah diperiksa secara terupdate, dan dalam waktu dekat Kejari akan menyampaikan perkembangan terbaru mengenai penanganan kasus tersebut.

Menjawab pertanyaan apakah ada kemungkinan penetapan tersangka terhadap mantan anggota DPRD Kota Bitung maupun yang masih aktif saat ini, Kajari menyampaikan :

” Kami akan melihat peristiwa perbuatannya, termasuk pertanggungjawaban pidananya. Dari situ, kami akan mengukur keterlibatan pihak – pihak yang memiliki pertanggungjawaban pidana. Setiap perkara kami tangani berdasarkan alat bukti. Dengan bukti tersebut, kami akan menentukan siapa yang akan bertanggung jawab secara pidana.”

” Kami akan tetap berproses hingga perkara ini tuntas. Sebagai contoh, perkara navigasi sudah sampai pada agenda putusan tanggal 1 Juli. Demikian pula dengan perkara perjalanan dinas Kota Bitung yang akan kami tuntaskan,” tegasnya.

Ketika disinggung apakah ada kemungkinan penambahan tersangka dalam perkara perintangan ini, termasuk pihak yang memerintahkan para tersangka, Kajari menjelaskan :

” Tentunya, ketika kita berbicara soal intellectual leader, kita akan melihat rangkaian peristiwa dan alat bukti yang ada. Dari situ, kami bisa melihat penyertaan pihak lain dalam perbuatannya dan menentukan siapa yang menjadi intellectual leader.

Yang jelas, Kejaksaan Negeri Bitung tegas : tidak ada kompromi terhadap siapa pun dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *