Lakukan Pembegalan, Seorang Pria Ditangkap Tekab 308 Polres Lamtim

banner 468x60

LAMPUNG TIMURĀ  — Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil seorang pria yang diduga telah melakukan pembegalan.

 

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh pada Rabu (25/6/25) mengatakan, pelaku berinisial RM (28) warga kecamatan Parda Suka Kab. Kaur Provinsi Bengkulu.

 

Kejadian bermula pada kamis (8/5/25) saat korban AP yang baru selesai membuat SIM C dan akan menuju Kota metro, namun ketika sampai di Jl. Umum desa Negara Nabung korban dihadang oleh 2 orang tidak dikenal dengan mengendarai motor Honda beat salah seorang pelaku membawa 1 bilah golok, pelaku langsung mengambil tas korban Serta uang sejumlah Rp. 600.000,-.

 

Atas kejadian tersebut pelaku melaporkan ke Polres Lampung Timur, Polres Lampung Timur yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya Selasa (24/6/25) dinihari Polisi berhasil menangkap pelaku di desa Negara Nabung Kec. Sukadana.

 

Dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah golok bergagang coklat.

 

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan, sementara untuk 1 rekan pelaku berinisial R saat ini berstatus sebagai DPO.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *