Jejakperistiwa.Online, Bitung — Puluhan anggota Brigade Manguni Indonesia (BMI) Kota Bitung menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung, Selasa (2/9/2025). Aksi tersebut terkait dengan perkara Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kota Bitung yang saat ini tengah bergulir di pengadilan.
Berdasarkan data Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) PN/Perikanan Bitung, perkara tersebut tercatat sebagai perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 170/Pdt.G/2024/PN Bit. Kehadiran BMI Kota Bitung bertujuan meminta kejelasan sekaligus mengonfirmasi isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya intervensi terhadap perkara tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Johanis Dairo Malo, S.H., M.H., memfasilitasi pertemuan dengan sejumlah perwakilan BMI Kota Bitung. Aspirasi mereka kemudian ditampung melalui Juru Bicara Pengadilan, Erfan Afandi, S.H., yang menerima langsung di ruang command center.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu perwakilan BMI, Tonaas Codi Manisang, menyinggung adanya isu yang beredar dari oknum tertentu. “Ada oknum pemerintah yang menyampaikan kalau tanah itu adalah milik pemerintah,” ungkapnya.
Menjawab hal tersebut, Jubir PN/Perikanan Bitung menegaskan bahwa tidak ada intervensi dalam proses persidangan perkara KEK.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Majelis Hakim yang menangani perkara ini di hadapan Ketua Pengadilan Negeri, dan dengan tegas disampaikan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun terhadap Majelis Hakim,” jelas Erfan Afandi.
Aksi unjuk rasa berjalan dengan tertib dan kondusif berkat dukungan pengamanan dari aparat kepolisian, TNI, serta sikap kooperatif para anggota BMI Kota Bitung.