Jejakperistiwa.Online, Bitung — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali menorehkan prestasi dengan membongkar kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl (Heximer) di wilayah Kota Bitung.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., bersama KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., dan tim, pada Senin (8/9/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial GB alias Gio, warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 2.051 butir obat keras Trihexypenidyl serta 1 unit handphone.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat keras di Kota Bitung.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku di Perum Sagerat Lama, Kelurahan Sagerat Weru, Kecamatan Matuari. Saat diamankan, ditemukan paket kiriman di bagasi motor pelaku berisi dua botol obat keras dengan total 2.051 butir Trihexypenidyl,” ungkap IPTU Trivo.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan obat tersebut melalui pesanan dari akun Facebook bernama Bruno sebanyak empat kali. Pelaku juga mengakui menjual kembali obat keras tersebut dengan harga Rp 50.000 untuk lima butir.
“Pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 435 subs 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tambah Kasat Resnarkoba.