Berdalih Pinjam Motor Ambil Charger, Pria di Lampung Timur Gasak Motor Korban, Tekab 308 Ringkus Pelaku

 

LAMPUNG TIMUR — Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang merugikan korban hingga belasan juta rupiah. Seorang pria berinisial MO (29), warga Way Halim, Kota Bandar Lampung, akhirnya ditangkap setelah berbulan-bulan menghilang usai meminjam motor korban dengan alasan yang tak pernah terbukti.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Kasus bermula saat korban mendapat informasi dari seorang saksi bahwa pelaku hendak menjual sebuah handphone.

Menindaklanjuti informasi itu, korban mendatangi rumah saksi dan bertemu langsung dengan pelaku. Keduanya sempat melakukan tawar-menawar hingga sepakat dengan harga handphone yang ditawarkan. Namun, transaksi belum dilakukan lantaran pelaku mengaku tidak membawa charger dan kotak handphone.

Dengan dalih mengambil kelengkapan tersebut, pelaku kemudian meminjam sepeda motor milik korban dan berjanji akan mengembalikannya malam itu juga. Namun janji tinggal janji. Hingga waktu berlalu, motor tak kunjung kembali, dan pelaku pun menghilang tanpa kabar.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp15.000.000 dan melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Hasilnya, penyidik menemukan unsur pidana kuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHPidana atau Pasal 591 KUHPidana tentang penggelapan atau penadahan.

Berdasarkan hasil penyidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku MO di kediamannya di Way Halim, Kota Bandar Lampung. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lampung Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, pelaku resmi ditahan dan dijerat Pasal 486 KUHPidana atau Pasal 591 KUHPidana, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *