Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah pemerintah mengundangkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai pengganti KUHP warisan kolonial. Namun di balik apresiasi tersebut, MUI menyampaikan catatan kritis serius, khususnya terkait potensi pemidanaan praktik nikah siri dan poligami yang dinilai berpotensi menimbulkan kekeliruan penerapan hukum.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa dalam KUHP baru memang terdapat ketentuan pidana terhadap perkawinan yang dilakukan dengan adanya penghalang sah, seperti menikahi perempuan yang masih terikat dalam perkawinan lain.
“Jika itu poliandri, yakni seorang perempuan yang masih bersuami kemudian menikah dengan laki-laki lain, jelas itu pidana karena ada penghalang sah. Tetapi ketentuan ini tidak bisa diterapkan pada poligami,” tegas Niam di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Niam menjelaskan, dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), hingga ketentuan fikih, telah diatur secara rinci terkait perempuan yang haram dinikahi (al-muharramat minan nisa’), seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.
Menurutnya, jika suatu perkawinan dilakukan dengan kesengajaan meski jelas terdapat penghalang sah, maka konsekuensi pidana memang dapat dikenakan. Namun MUI menilai, memidanakan nikah siri adalah langkah yang keliru.
“Nikah siri tidak selalu dilakukan untuk menyembunyikan perkawinan. Di masyarakat, banyak yang melakukannya karena terkendala akses administrasi dan dokumen negara,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa perkawinan pada hakikatnya merupakan peristiwa keperdataan, sehingga penyelesaiannya seharusnya berada dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.
“Memidanakan sesuatu yang hakikatnya urusan perdata itu perlu diluruskan dan diperbaiki,” katanya tegas.
Meski demikian, MUI tetap menyampaikan apresiasi terhadap pengundangan KUHP baru dan berharap implementasinya benar-benar berdampak positif bagi ketertiban masyarakat. Niam mencontohkan Pasal 402 KUHP, yang mengatur pidana bagi pihak yang melangsungkan perkawinan dengan mengetahui adanya penghalang sah.
Menurutnya, pasal tersebut sejatinya sudah memiliki batasan yang jelas dan tidak problematis jika diterapkan secara tepat. Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai ketentuan agama.
MUI pun menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap penerapan KUHP agar hukum benar-benar menghadirkan keadilan, ketertiban umum, dan kemaslahatan masyarakat.
“Hukum harus memberi perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya, termasuk perlindungan umat beragama dalam menjalankan ajaran dan keyakinannya masing-masing,” pungkas Niam.







