Demokrasi Di Ujung Tanduk : Wacana Pilkada Dipilih DPR Picu Amarah Publik

Jejakperistiwa.Online, Bitung – Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPR kembali mencuat dan menuai gelombang penolakan dari masyarakat.” Isu panas ini menyebutkan bahwa gubernur serta bupati/wali kota tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan akan ditentukan oleh DPR.

Kabar tersebut semakin menguat seiring dukungan besar dari partai – partai politik yang saat ini mendominasi kursi parlemen.

Padahal, sistem pemilihan kepala daerah oleh DPR sudah pernah diterapkan di masa lalu dan dinilai gagal mencerminkan kehendak rakyat.

Atas dasar itu, sejak tahun 2005, Indonesia beralih ke sistem pemilihan langsung oleh rakyat sebagai wujud nyata demokrasi.

Namun ironisnya, setelah baru berjalan sekitar 20 tahun, sistem tersebut terancam diputar kembali ke pola lama yang justru dianggap sebagai kemunduran demokrasi.

Menurut Jemmy Timbuleng SH, praktisi hukum yang kini tengah menempuh studi Magister Hukum Tata Negara di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, wacana tersebut bertentangan dengan semangat konstitusi.

Ia mengutip UUD 1945 Pasal 1 ayat ( 2 ) yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar.

“Makna pasal tersebut sangat jelas, bahwa rakyat memiliki kuasa penuh untuk menentukan sikap, termasuk dalam memilih pemimpinnya.

Jika rakyat menolak perubahan sistem Pilkada, maka DPR wajib tunduk pada kehendak rakyat. Jika tidak, itu sama saja dengan mengkhianati konstitusi,” tegas Jemmy.

Ia menilai tidak ada urgensi yang kuat untuk mengubah kembali sistem pemilihan kepala daerah. Alasan efisiensi anggaran dan efektivitas yang sering dikemukakan dinilai sangat subjektif dan tidak substansial.

“Alasan – alasan itu seharusnya sudah dipikirkan sebelum sistem pemilihan langsung diterapkan pada 2005. Jangan sekarang malah mundur ke belakang,” tambahnya.

Jemmy juga menegaskan bahwa DPR merupakan representasi rakyat, sehingga sudah seharusnya mendengar dan memperjuangkan aspirasi publik, bukan justru mengecewakan mereka.

“Jika rakyat kecewa, untuk apa DPR ada ?.  Tugas mereka adalah menyuarakan kehendak rakyat, bukan mengkhianatinya,” Ujarnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal konstitusi dan tidak tinggal diam menghadapi wacana tersebut. “Rakyat harus cerdas menerjemahkan aturan dan berani memperjuangkan haknya.

Jangan sampai kita dibingungkan dan akhirnya kehilangan hak memilih pemimpin sendiri,” pungkas Jemmy.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *