Aceh Barat Daya — Pasca pemberitaan dugaan pembiaran tambang emas ilegal di Aceh Barat Daya (Abdya), situasi justru kian memanas.
Kapolres Aceh Barat Daya AKBP Agus Sulistianto, SH., SIK diduga menyebarkan nomor redaksi media kepada pihak tertentu yang kemudian melakukan tekanan, intimidasi, dan dugaan ancaman terhadap awak media.
Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka dan menjawab konfirmasi resmi wartawan, Kapolres Abdya hingga kini memilih bungkam. Minggu , 18/01/2026.
Sikap diam ini memunculkan dugaan serius adanya pembiaran terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya, bahkan berkembang isu dugaan penerimaan upeti dari aktivitas tambang ilegal dengan kisaran Rp20–30 juta per bulan. Seluruh tudingan tersebut masih bersifat dugaan dan menunggu pembuktian lebih lanjut dari aparat berwenang.
Redaksi mencatat adanya serangkaian panggilan telepon mencurigakan yang diduga berkaitan langsung dengan pemberitaan tersebut. Pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 16.40 WIB, usai berita dikirimkan untuk konfirmasi kepada Kapolres Abdya, tekanan mulai dirasakan redaksi.
Sekitar pukul 17.07 WIB, tiga kali panggilan masuk dari nomor tak dikenal +62 823-6*3*-3*9* tidak direspons redaksi karena diduga memiliki keterkaitan dengan pemberitaan. Selanjutnya, pada pukul 20.50 WIB, panggilan kembali masuk dari nomor +62 813-9**1-98*7, yang juga dicurigai berkaitan dengan isu serupa.
Puncaknya, redaksi menerima panggilan dari nomor +62 812-6*61-*4*2. Penelpon terdengar marah, dengan nada meledak-ledak, menuding pemberitaan tidak sesuai fakta dan mengada-ada. Ia meminta redaksi “melihat langsung ke Aceh” karena merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut. Saat redaksi mempertanyakan identitas penelpon serta bagaimana ia memperoleh nomor redaksi, yang bersangkutan mengaku mendapatkan nomor tersebut dari internet.
Redaksi mempertanyakan logika klaim tersebut, mengingat nomor redaksi dapat diperoleh dalam waktu yang sangat singkat, tepat setelah berita dikirimkan kepada Kapolres Abdya. Kecurigaan pun menguat ketika penelpon tersebut dengan nada intimidatif menanyakan identitas dan keberadaan tim media yang berada di Aceh, sebuah pertanyaan yang dinilai berpotensi mengancam keselamatan jurnalis.
Redaksi secara tegas menolak memberikan informasi apa pun terkait tim liputan di lapangan demi menjaga independensi pers dan keselamatan awak media. Dugaan intimidasi ini kini tengah dikonsultasikan dengan penasihat hukum untuk menilai unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait upaya menghalangi dan menekan kerja jurnalistik.
Sikap Kapolres Abdya yang terus memilih bungkam hingga Minggu malam, 18 Januari 2026, sangat disayangkan. Padahal, Aceh Barat Daya saat ini tengah menghadapi bencana longsor dan banjir, yang disertai kayu gelondongan, diduga kuat akibat rusaknya kawasan hutan masalah yang tak terpisahkan dari maraknya aktivitas tambang ilegal.
Atas rangkaian peristiwa ini, publik mendesak Kapolda Aceh untuk segera turun tangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan mengambil tindakan tegas terhadap Kapolres Abdya apabila terbukti melakukan pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau terlibat dalam upaya pembungkaman pers.
Penegakan hukum tidak boleh lumpuh oleh tambang ilegal. Aparat tidak boleh kebal dari kritik. Dan pers tidak boleh diintimidasi dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.







