Provinsi Lampung – Program nasional Koperasi Desa Merah Putih kini menjadi sorotan tajam. Ketua LP KPK Provinsi Lampung, Ahmad Yusup, secara terbuka mempertanyakan keseriusan dan kejelasan pemerintah daerah, menyusul belum adanya pembahasan resmi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD terkait pelaksanaan program tersebut.
Kondisi ini dinilai berbahaya karena berpotensi menimbulkan kebingungan, spekulasi liar, hingga salah tafsir di tingkat desa.
“Antara pemerintah provinsi dan DPRD, sejauh ini belum ada pembicaraan resmi soal Koperasi Desa Merah Putih,” tegas Ahmad Yusup, Selasa (20/01/2026).
Berdasarkan hasil peninjauannya ke Daerah Pemilihan V (Way Kanan dan Lampung Utara), Ahmad Yusup mengungkap fakta lapangan yang tidak seragam. Ada desa yang siap karena memiliki lahan dan kapasitas, namun tak sedikit desa yang sama sekali belum siap, baik dari sisi aset, manajemen, maupun sumber daya manusia.
Ironisnya, di tengah ketidakjelasan regulasi, muncul berbagai “inisiatif nekat” di lapangan.
“Ada pihak pelaksana yang berani membeli lahan sendiri lalu menghibahkan. Tapi mekanisme pembangunan gedungnya bagaimana? Apakah lewat lelang, penunjukan langsung, atau apa? Ini semua tidak jelas,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ahmad Yusup juga mempertanyakan isu sensitif terkait penyaluran dana pembangunan koperasi yang disebut-sebut melalui unsur TNI.
“Saya dengar dana pembangunan disalurkan lewat tentara. Tentara ini posisinya apa? Pemegang kas atau pelaksana? Soal kelayakan bangunan dan pengawasannya bagaimana? Kita juga tidak tahu,” katanya lugas.
Menurutnya, hingga kini fungsi dan arah Koperasi Merah Putih masih kabur di mata publik. Beragam asumsi beredar, mulai dari koperasi sebagai penyalur pupuk bersubsidi hingga pusat distribusi kebutuhan pokok.
“Jangan sampai ini hanya jadi program monumental, tapi monumental yang negatif. Bangunannya berdiri, tapi kosong tanpa aktivitas,” tegasnya.
Ia mengingatkan, pengalaman masa lalu menjadi alarm keras. Banyak koperasi yang diresmikan secara nasional akhirnya mati suri akibat lemahnya modal, buruknya manajemen, dan minimnya SDM pengelola.
Karena itu, Ahmad Yusup menilai pemerintah keliru jika mendahulukan pembangunan fisik tanpa menyiapkan manusia dan sistemnya.
“SDM pengelola harus disiapkan dulu. Kepala desa juga wajib diberi pemahaman yang utuh dan benar,” katanya.
Ia juga meluruskan isu yang berkembang luas di masyarakat terkait pemotongan 60 persen Alokasi Dana Desa (ADD) selama enam tahun yang disebut-sebut untuk Koperasi Merah Putih.
“Persepsi publik seolah ADD dipotong 60 persen untuk koperasi. Padahal tidak begitu. Pemotongan memang lewat APBN, tapi belum tentu untuk koperasi,” jelasnya.
Nada peringatan juga datang dari Yozi Rizal, yang mengingatkan pemerintah agar belajar dari kegagalan masa lalu.
“Dulu zaman Pak Harto, KUD ada hampir di setiap desa. Sekarang coba kita lihat, mana yang masih bertahan?” ujarnya.
Secara regulasi, Yozi menegaskan DPRD Provinsi Lampung tidak memiliki kewenangan langsung, karena program ini merupakan kebijakan pemerintah pusat.
“Ini program pusat. Mau tidak mau kita ikut. Tapi secara anggaran, untuk kebutuhan rutin saja kita sudah kesulitan, apalagi membantu pembiayaan,” katanya.
Meski demikian, DPRD Provinsi Lampung menyatakan dukungan bersyarat, selama program dijalankan sesuai aturan dan kewenangan yang ada.
“Kita dukung sebatas yang bisa dan sesuai kewenangan,” tandas Yozi.







