Tambang Emas Ilegal Babah Rot Viral, Penutupan Sementara Dinilai Akal-akalan Hindari Jerat Hukum

BABAH ROT – Penutupan sementara tambang emas ilegal di kawasan Babah Rot yang viral di media sosial dinilai publik bukan solusi hukum, melainkan manuver untuk meredam sorotan dan menghindari proses pidana. Pasalnya, aktivitas penambangan yang diduga kuat berlangsung tanpa izin resmi itu tetap menyimpan konsekuensi hukum serius, meski kini diklaim “ditutup sementara”.

Pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan menyatakan bahwa area yang sedang bersengketa ditutup sementara dan meminta masyarakat mencari lahan lain untuk bekerja.

“Kalau masyarakat mau bekerja di lahan lain silakan. Lahan saya yang bersengketa sementara ditutup dulu,” ujarnya.

Namun pernyataan tersebut justru menguatkan dugaan pelanggaran hukum, karena penambangan emas tanpa izin (PETI) bukan sekadar soal sengketa lahan, melainkan kejahatan terhadap negara, lingkungan, dan keselamatan publik.

Berpotensi Dijerat Pidana Berat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), aktivitas tambang emas ilegal di Babah Rot berpotensi melanggar pasal pidana berikut:

Pasal 158 UU Minerba

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Artinya, penutupan sementara tidak menghapus tindak pidana yang sudah terjadi. Selama aktivitas penambangan dilakukan tanpa IUP, IUPK, atau izin resmi lainnya, unsur pidana telah terpenuhi.

Pasal 161 UU Minerba

Jika terbukti ada pihak yang menampung, membeli, atau mengamankan hasil tambang ilegal, maka pihak tersebut juga dapat dipidana dengan:

Penjara hingga 5 tahun

Denda hingga Rp100 miliar

Pasal ini membuka peluang menjerat aktor di belakang layar, bukan hanya pekerja lapangan.

Potensi Jerat Pidana Lingkungan

Jika aktivitas tambang ilegal menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku dapat dijerat:

Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun

Denda hingga Rp10 miliar

Pidana Umum Tambahan

Apabila ditemukan unsur:

Pemalsuan dokumen,

Penguasaan lahan tanpa hak,

Atau perlawanan terhadap aparat,

maka pelaku juga dapat dijerat Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat) atau Pasal 385 KUHP (penyerobotan tanah).

Desakan Penegakan Hukum

Warga dan aktivis lingkungan menilai, penutupan sementara tanpa proses hukum hanyalah sandiwara, dan mendesak aparat penegak hukum untuk:

– Melakukan penyidikan menyeluruh,

– Menelusuri aktor intelektual dan pemodal,

– Serta menyita alat berat dan hasil tambang jika terbukti ilegal.

Publik kini menanti ketegasan negara, bukan kompromi. Sebab, jika tambang emas ilegal yang sudah viral saja dibiarkan berakhir “damai”, maka hukum patut dipertanyakan: tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *