Rekayasa Dokumen PPFTZ-02 Terbongkar, Mangasi Sihombing Dijebloskan ke Penjara

 

Batam  —  Jejakperistiwa.online.

Upaya rekayasa dokumen kepabeanan antarzona FTZ Batam–Bintan akhirnya berujung hukuman penjara. Terdakwa Mangasi Sihombing divonis 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (21/01/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Mangasi terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor tidak sesuai fakta dalam dokumen pabean PPFTZ-02.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mangasi Sihombing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Kasus ini bermula dari penindakan Bea dan Cukai Tipe B Batam pada 17 Juni 2025 di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Petugas mendapati sembilan unit truk yang mengangkut barang tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean, meskipun seluruh dokumen telah mengantongi jalur hijau dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Fakta persidangan mengungkap peran terdakwa sebagai koordinator pengiriman barang yang bekerja sama dengan perusahaan jasa logistik. Terdakwa mengatur pengurusan dokumen PPFTZ-02 dengan cara menginput jumlah dan jenis barang lebih sedikit dari kondisi sebenarnya, sehingga pengiriman lolos tanpa pemeriksaan fisik.

Tak berhenti di situ, setelah dokumen terbit, para sopir truk bahkan diarahkan untuk menambah muatan di luar manifes, termasuk rokok tanpa pita cukai, demi meraup keuntungan pribadi.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sistem pengawasan kepabeanan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, sehingga dijadikan sebagai hal yang memberatkan dalam penjatuhan pidana.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan. Dengan sikap tersebut, putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Prasetyo Rahman, S.H. menyatakan apresiasinya atas putusan majelis hakim yang dinilai telah memberikan efek jera dan memperkuat penegakan hukum di bidang kepabeanan.

Penulis. : Sajar Hasibuan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *