Ribuan Pil Kuning Digulung Polisi, Peredaran Obat Keras Terbongkar Di Jantung Kota Bitung

Jejakperistiwa.Online, Bitung — Upaya peredaran obat keras tanpa izin kembali terbongkar di jantung Kota Bitung. Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl (pil kuning) setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di wilayah pusat kota.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial APSR (21), warga Kelurahan Madidir Unet. Penindakan dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 Wita, di Jalan Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1.047 butir obat keras Trihexyphenidyl yang diduga kuat siap diedarkan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan terduga pelaku untuk aktivitas transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang peduli terhadap maraknya penyalahgunaan obat keras di lingkungan mereka.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga berujung pada penangkapan terduga pelaku.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai membenarkan pengungkapan tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Polres Bitung berkomitmen menindak tegas peredaran obat keras yang berpotensi merusak kesehatan dan masa depan generasi muda,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. APSR disangkakan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Polres Bitung mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di lingkungannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *