Perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) hingga tiga kali berturut-turut tanpa dasar hukum yang jelas bukan perkara sepele. Praktik ini berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional, serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah.
Seorang Wali Kota yang nekat memperpanjang Pj Sekda berulang kali dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran keras hingga peringatan resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Lebih jauh, kebijakan sepihak tersebut bisa berdampak pada penilaian kinerja kepala daerah yang dinilai buruk, bahkan menjadi bahan pertimbangan serius dalam evaluasi jabatan.
Perpanjangan Pj Sekda secara berulang juga memunculkan tanda tanya besar soal transparansi dan profesionalisme dalam manajemen aparatur sipil negara. Publik berhak curiga: apakah ini murni kebutuhan organisasi, atau justru bentuk pembiaran kekuasaan tanpa kontrol?
Dalam kondisi seperti ini, DPRD tidak boleh tinggal diam. Lembaga legislatif daerah berhak dan wajib meminta klarifikasi resmi, serta mendesak Pemerintah Kota untuk segera membuka proses seleksi Sekda definitif secara terbuka, objektif, dan sesuai aturan perundang-undangan.
Negara ini berdiri di atas hukum, bukan selera kekuasaan. Jika aturan diabaikan, maka wibawa pemerintahan ikut dipertaruhkan. Pendekar tidak berputar-putar yang salah harus diluruskan, yang menyimpang harus dihentikan.







