Lampung Tengah — Riuh birokrasi di Kabupaten Lampung Tengah tak kunjung reda. Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Welly Adiwantra, S.STP., M.M. kembali berada di pusaran polemik tajam dari manuver pergeseran empat Pelaksana Tugas (Plt) kepala dinas hingga mencuatnya lagi dugaan kasus honorer fiktif di Kota Metro.
Kegaduhan pertama muncul dari kebijakan pergeseran Plt di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai memicu friksi internal. Situasi itu kian panas karena beririsan dengan isu kedua: dugaan honorer fiktif yang kembali disorot publik, memperlebar tekanan terhadap Sekda.
Di tengah situasi yang memanas, Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada) Lampung Tengah bergerak. Beberapa hari lalu, mereka menyambangi Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung untuk mendorong percepatan audit kerugian negara dalam perkara honorer fiktif di Kota Metro sebuah langkah yang menandakan kasus ini belum selesai dan terus diawasi.
Namun, suara berbeda datang dari Wakil Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Perari Lampung Tengah, Ersan, S.E. Ia menilai kegaduhan yang terjadi tidak lepas dari situasi politik pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati nonaktif Ardito Wijaya, yang menyisakan ketegangan dalam struktur kekuasaan daerah.
“Saya melihat ini sebagai pertarungan dua arus kubu Plt Bupati I Komang Koheri dan kubu Sekda Welly Adiwantra. Keduanya berada dalam posisi yang sama-sama kuat dalam mempengaruhi arah kebijakan pemerintahan,” tegas Ersan. Minggu, 19/04/2026.
Ersan juga mempertanyakan gelombang desakan sejumlah ormas dan LSM di Lampung Tengah yang mendorong penetapan tersangka terhadap Sekda dalam kasus honorer fiktif yang locus-nya berada di Kota Metro.
“Pertanyaannya sederhana: siapa korban dan siapa yang menuntut? Korbannya warga Kota Metro, tapi yang paling gaduh justru lembaga di Lampung Tengah. Di mana urgensinya? Lembaga di Metro saja relatif tenang,” sindirnya tajam.
Ia bahkan menilai langkah tersebut sarat kepentingan dan lebih menyerupai “panggung tekanan” ketimbang murni advokasi.
“Ibarat rumah orang lain kemalingan, tapi kita yang teriak paling keras. Ini tidak balance antara langkah dan tujuan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Puskada Lampung Tengah, Rosim Nyerupa, menegaskan langkah mereka mendorong audit BPKP bukan tanpa dasar. Menurutnya, kejelasan kerugian negara adalah kunci dalam pembuktian hukum.
“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Kami ingin memastikan sejauh mana audit kerugian negara berjalan, karena itu elemen penting dalam penegakan hukum,” tegas Rosim.
Di sisi lain, Ersan berpandangan berbeda. Ia menyebut kemungkinan kecil adanya kerugian negara dalam kasus tersebut, dengan alasan para honorer yang dimaksud belum bekerja dan belum menerima gaji dari negara.
“Kalau belum ada pembayaran, di mana letak kerugian negaranya? Ini lebih mengarah pada dugaan penipuan, bukan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika perkara tersebut masuk ranah pidana umum seperti penipuan, maka penyelesaiannya bisa berujung damai apabila kerugian korban telah dikembalikan.
“Kalau korban sudah sepakat berdamai atau kerugian dikembalikan, perkara bisa dihentikan. Jadi jangan dipaksakan masuk ke ranah tipikor,” pungkasnya.
Hingga kini, tekanan publik terhadap Sekda Welly Adiwantra belum surut. Di satu sisi, kebijakan internal birokrasi terus dipersoalkan. Di sisi lain, bayang-bayang kasus lama kembali diangkat ke permukaan.
Lampung Tengah kini seperti berdiri di dua arus besar: konflik kekuasaan di dalam birokrasi dan tekanan isu hukum yang belum benar-benar padam. Publik menunggu, apakah ini akan berujung pada klarifikasi tuntas, atau justru semakin memperdalam krisis kepercayaan terhadap pemerintah daerah.






