Iwan Silado Selaku Ahli Waris Tegaskan Perjuangan Hak Bukan Angin Lalu, Kabag Hukum Tubaba Akui Sudah Diteruskan ke Pimpinan

Tulang Bawang Barat  —  Polemik hak ahli waris yang hingga kini belum juga diselesaikan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat kembali mencuat. Dalam konfirmasi melalui pesan singkat pada Jumat, 16 Mei 2026, Kepala Bagian Hukum Pemkab Tubaba, Budi Sugiyanto, S.H., M.H. menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sesuatu yang diabaikan begitu saja dan telah diteruskan kepada pimpinan daerah.

Saat dikonfirmasi terkait desakan ahli waris yang terus meminta kepastian penyelesaian, Budi memberikan respons yang dinilai sebagai bentuk pengakuan bahwa persoalan tersebut memang masih berjalan dan belum selesai.

“Ya pak Har gak papa, sudah saya teruskan ke pimpinan,” ujar Budi selaku Kabag Hukum Pemkab Tubaba.

 

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa persoalan hak ahli waris bukan isu liar ataupun angin lalu. Pemerintah daerah dinilai mengetahui dan memahami adanya tuntutan hukum yang harus segera ditindaklanjuti. Bahkan saat ditanya apakah penyelesaian tersebut belum dianggarkan dalam APBD Perubahan, Budi tidak membantah dan hanya berharap persoalan segera terselesaikan.

“Sama-sama pak, semoga segera terselesaikan,” balasnya Budi singkat.

 

Sikap itu justru memperkuat dugaan adanya pembiaran berkepanjangan terhadap hak warga negara yang seharusnya sudah dilaksanakan, terlebih jika berkaitan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Secara hukum, tindakan mengabaikan kewajiban yang telah diputus pengadilan dapat masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:

“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

 

Dalam konteks ini, apabila pemerintah daerah terus menunda atau tidak menjalankan kewajiban terhadap hak ahli waris yang telah memiliki dasar hukum kuat, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk PMH karena menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil kepada pihak ahli waris.

Tidak hanya itu, pengabaian terhadap putusan Mahkamah Agung juga dinilai mencederai prinsip supremasi hukum. Sebab dalam negara hukum, seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, wajib tunduk dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Publik kini menunggu langkah nyata Pemkab Tubaba untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak terus berlarut-larut dan menimbulkan persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap kewajiban pemerintah sendiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *