Bandar Lampung — Sidang praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT San xiong Steel Indonesia Finny Fong, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang 1A Jl. Wolter Monginsidi No. 27 Teluk Betung, Bandar Lampung memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli dari pihak Pemohon (Fini Fong) Kamis (6/8/2026)
Praperadilan itu berkaitan dengan laporan Chen Jihong yang mempersoalkan dugaan pemalsuan, penggunaan surat atau akta palsu, serta penggelapan. Selain itu Finny Fong melalui tim kuasa hukumnya mempersoalkan keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan dalam proses penyidikan.
Didalam ruang persidangan seusai disumpah, Saksi ahli Pakar hukum pidana, dr. Effendi Saragih, S.H., M.H., dihadirkan untuk memberikan pandangan hukum terkait proses penyidikan, penetapan status hukum Finny Fong, hingga tindakan penyitaan aset perusahaan. Rangkaian mengenai penyitaan tersebut menjadi salah satu materi yang diminta untuk diuji dalam persidangan praperadilan.
Di hadapan majelis hakim, saksi ahli dr. Effendi Saragih turut memberikan pandangan mengenai proses hukum yang dijalani Finny Fong. Menurut pihak pemohon, keterangan ahli memperkuat dalil bahwa terdapat persoalan dalam prosedur pelaporan maupun proses penyidikan perkara tersebut.
Ahli juga memberikan pandangan mengenai hubungan antara sejumlah putusan praperadilan yang sebelumnya telah berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Putusan Praperadilan Nomor 01, 04, dan 05.
Dalam keterangannya, Effendi menilai putusan praperadilan yang berada pada tingkat pengadilan yang sama tidak dapat begitu saja digunakan untuk mengoreksi atau membatalkan putusan praperadilan sebelumnya.
“Putusan praperadilan itu berada pada tingkat pengadilan yang sederajat serta bersifat final and binding. Secara hukum maupun etika peradilan, Putusan 05 tidak dapat mengoreksi putusan praperadilan sebelumnya karena derajat hukumnya sama.”ucap Effendi.
Sementara itu, Ditempat yang sama Kuasa hukum Finny Fong, Dicky Muhamad Kurniawan, S.H., M.H. dan Aristoteles M.J. Siahaan, S.H., M.H., menyatakan adanya ketidaksesuaian antara izin penyitaan dengan pelaksanaan penyitaan di lapangan.
Penyitaan bangunan serta lahan PT San xiong Steel Indonesia
Menjadi poin utama yang sangat disorot kuasa hukum Fini Fong.
“sudah kita dengar bersama keterangan saksi pakar hukum pidana, bahwa pengadilan hakim tunggal praperadilan (05) kemarin di PN Kalianda, tidak boleh mengoreksi keputusan praperadilan (04) yang sebelumnya, dalam kata lain putusan Praperadilan (04) itu hidup dan/sah.”kata Aris Toteles.
Menurut aris, penetapan pengadilan yang menjadi dasar penyitaan hanya mencakup area sekitar 1.800m². Namun, mereka menyebut area yang kemudian disita di lapangan mencapai sekitar 129.000m²
“Perbedaan luasan tersebut dinilai sebagai tindakan yang telah melampaui kewenangan dan merugikan pihak pemohon.”
“Penyitaan bangunan dan kantor ini jelas menyalahi aturan. Berdasarkan izin penetapan dari pengadilan, area yang diizinkan untuk disita hanya seluas 1.800m². Namun faktanya di lapangan, penyidik secara sewenang-wenang menyita lahan hingga mencapai 129.000m² meter persegi”, ujar Aris dan tim kuasa hukum Fini Fong, Kepada wartawan dihalaman PN Tanjung Karang. Kamis (6/8/2026)
Kuasa hukum juga menilai sejumlah persoalan yang mereka ungkap dalam persidangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum acara dalam proses penyidikan.
Rangkaian perkara mulai dari laporan Chen Jihong, proses penyidikan, penetapan status hukum terhadap Finny Fong, hingga penyitaan aset perusahaan. Khusus terkait penyitaan, pihak pemohon kembali menegaskan adanya perbedaan antara luas area yang disebut tercantum dalam izin pengadilan dengan luas area yang menurut mereka disita di lapangan.
“Dalam hal seharusnya Chen jihong tersebut tidak ada dasar melapor mewakili Perseroan karena dia bukan lah selaku Direktur utama PT San Xiong namu dia Chen Jihong hanya mangaku ngaku sebagai Dirut.”tegasnya.
Kemudian menenai poin Dasar dari penyitaan kata Aris, harusnya penyitaan terhadap pabrik saja, bukan Rekening dan benda hidup serta hasil produksi di dalam pabrik yang ikut disita.
“ini sudah cacat secara hukum dan cacat prosedur.”ulasnya dia.
“Dalam penyitaan pun harusnya hanya menyita pabrik atau gedung nya, bukan isi dalam pabrik tersebut, benda hidup 3 unit mobil milik perusahaan pun dibawa oleh pihak Chen jihong”, timpalnya tim kuasa hukum Fini fong.
Diakhir wawancara dalam keterangannya, Tim kuasa hukum berharap majelis hakim PN Tanjung Karang mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang diajukan dalam persidangan serta mengabulkan permohonan praperadilan Finny Fong.
“Kami meminta majelis hakim PN Tanjung Karang membatalkan seluruh proses hukum ini demi menegakkan keadilan bagi Ibu Finny Fong.” ujar Dicky tim kuasa hukum Fini Fong.
Untuk diketahui, Mengenai dugaan cacat prosedur, cacat hukum, penyitaan aset, maupun keabsahan proses penyidikan tersebut masih menjadi materi yang diuji dalam persidangan praperadilan. Putusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan majelis hakim PN Tanjung Karang. (Team)







