Polda Lampung Berhasil Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Lampung Tengah, Empat Terduga Pelaku Diamankan

Lampung Selatan  —  Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan empat terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika di Kabupaten Lampung Tengah.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah gubuk yang berada di kawasan Jembatan Lama, Gang Mawar, Desa Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Keempat terduga yang diamankan masing-masing berinisial H, AS, DBS, dan AZP. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 47 plastik klip bening kecil berisi kristal yang diduga sabu, 15 butir tablet yang diduga ekstasi (inex).

Seluruh terduga beserta barang bukti kemudian diamankan ke Markas Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Lampung dalam menekan peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat jaringan.

“Setiap informasi dari masyarakat menjadi perhatian serius bagi kami. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

 

Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungannya,” ujar Kombes Pol. Yuni.

Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti, kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, serta peran masing-masing terduga dalam perkara tersebut.

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkotika sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan penyelamatan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *