Kurang dari 24 Jam! URC Resmob Polres Bitung Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Sajam di Girian

 

BITUNG, JejakPeristiwa.Online — Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah terjadi dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam, aparat berhasil mengamankan seorang anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 04.00 Wita, di dalam rumah salah seorang warga yang berada di Kelurahan Girian Indah Lingkungan VI, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim URC Resmob Polres Bitung yang dipimpin Katim Aiptu Arnold Moningka bersama enam personel bergerak melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan serta melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Hasilnya, pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 Wita, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Girian Weru, Kecamatan Girian.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu buah pisau yang diduga berkaitan dengan peristiwa penganiayaan sebagai barang bukti.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas respons cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami mengapresiasi kerja cepat Tim URC Resmob yang berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Bitung.

Karena Masih Anak, Penanganan Sesuai Sistem Peradilan Anak

Polres Bitung memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengingat terduga pelaku masih berusia anak, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bitung untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polres Bitung juga mengingatkan masyarakat agar setiap persoalan yang terjadi dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak menggunakan kekerasan maupun senjata tajam.

 

(Red_FRT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *