
Gerak Cepat URC Resmob Polres Bitung, Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Diamankan Kurang dari 24 Jam
BITUNG, JejakPeristiwa.Online — Respons cepat ditunjukkan Tim URC Resmob Polres Bitung dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di wilayah Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
Tak sampai 24 jam setelah laporan diterima, personel URC Resmob yang dipimpin Katim Aiptu Arnold Moningka bersama tujuh personel berhasil mengamankan seorang pria berinisial L.O., yang dalam perkara tersebut disebut sebagai terduga pelaku.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Humas Polres Bitung, laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut diterima pada 9 September 2026, sementara peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi sehari sebelumnya, yakni 8 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Petugas juga mengumpulkan bahan keterangan serta melakukan pengecekan terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Terduga L.O. kemudian diamankan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 04.30 WITA.
Setelah diamankan, yang bersangkutan dibawa ke Mako Polres Bitung dan diserahkan kepada piket Sat Reskrim untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/595/IX/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut, tertanggal 9 September 2026.
Polisi Pastikan Proses Berjalan Sesuai Hukum
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengapresiasi gerak cepat personel URC Resmob dalam merespons laporan masyarakat.
Menurutnya, setiap laporan yang diterima kepolisian menjadi perhatian serius dan harus ditindaklanjuti secara profesional.
“Setiap laporan masyarakat merupakan perhatian serius bagi kami. Personel diperintahkan untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan, serta memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” demikian disampaikan pihak kepolisian.
Polres Bitung juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan tetap memperhatikan hak-hak korban maupun pihak yang masih berstatus sebagai terduga.
Kepolisian mengimbau masyarakat yang menjadi korban ataupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar tidak ragu melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian. Kami akan memberikan pelayanan dan penanganan sesuai prosedur hukum,” tambahnya.
Diserahkan ke Penyidik Sat Reskrim
Saat ini, terduga L.O. telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan tersebut nantinya menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh.
Polres Bitung juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Hingga tahap ini, perkara masih dalam proses penanganan kepolisian. Status terduga pelaku tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red_FRT)




