KLATEN — Penanganan dugaan perusakan dan pengambilan mesin Stone Crusher milik Sri Lestari memasuki tahapan penting. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten dijadwalkan menggelar olah tempat kejadian perkara ( TKP) terkait kasus mesin giling batu di lokasi MJS 06, wilayah Majegan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten.
Olah tempat kejadian perkara sekaligus pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut diagendakan pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di kawasan Majegan, Tulung, Klaten.
Agenda tersebut diharapkan menjadi momentum bagi aparat kepolisian untuk mempercepat pengungkapan perkara, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang diduga berada di lokasi saat mesin milik Sri Lestari dipotong dan dibongkar.
Sri Lestari sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ke Polresta Klaten. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan dan pengambilan satu unit Stone Crusher warna kuning miliknya.
Bagi Sri Lestari, olah TKP bukan sekadar agenda administratif, tetapi harus menjadi langkah konkret untuk membuka secara terang siapa yang memerintahkan, siapa yang melakukan, siapa yang mengangkut, serta siapa yang diduga menerima atau menguasai barang tersebut.
Sri Lestari: Jangan Berhenti pada olah Kejadian Perkara
Sri Lestari berharap jajaran Satreskrim Polres Klaten bertindak tegas dan profesional. Ia meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan penyidik.
“Harapan saya setelah olah TKP ini, kasusnya jangan berhenti begitu saja. Kalau memang ditemukan bukti adanya tindak pidana, saya meminta polisi bertindak tegas terhadap siapapun yang terlibat,” ujar Sri Lestari.
Ia juga berharap penyidik dapat mengungkap dugaan pola yang terjadi di balik perkara tersebut. Sebab, menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut sebuah mesin, tetapi menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kepemilikan seseorang.
Sri Lestari bahkan berharap apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Informasi yang diterima menyebutkan terdapat Wendra Permana dan sejumlah orang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi. Namun, status hukum masing-masing pihak sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Karena itu, Sri Lestari meminta kepolisian tidak ragu mengungkap perkara tersebut secara terang dan tidak membiarkan persoalan berhenti hanya pada saling klaim atau pengakuan sepihak.
Dugaan “Berkedok Pembelian” Harus Dibuktikan
Sri Lestari juga menyinggung dugaan adanya pihak yang mengatasnamakan proses pembelian sebagai dasar melakukan pembongkaran dan pengangkutan mesin.
Menurutnya, apabila benar ada transaksi jual beli, maka harus dapat ditunjukkan siapa penjualnya, siapa pembelinya, kapan transaksi dilakukan, berapa nilainya, bukti pembayaran, perjanjian, serta dasar kewenangan untuk membongkar dan mengambil mesin tersebut.
“Kalau memang benar membeli, tunjukkan bukti pembeliannya. Kalau ada perjanjian, tunjukkan perjanjiannya. Jangan sampai alasan membeli kemudian dijadikan dasar untuk mengambil atau merusak barang milik orang lain,” tegasnya.
Pernyataan tersebut, menurut Sri Lestari, bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan agar seluruh fakta dapat diuji melalui proses hukum.
Polisi Ditunggu Langkah Tegasnya Olah TKP pada Jumat, 11 September 2026, kini menjadi salah satu tahapan yang ditunggu Sri Lestari.
Ia berharap penyidik Satreskrim Polres Klaten dapat bekerja secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti sehingga perkara tersebut tidak menimbulkan tanda tanya berkepanjangan.
Jika dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana serta keterlibatan pihak tertentu, Sri Lestari meminta kepolisian tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
Baginya, hukum harus menjadi panglima. Siapapun yang terbukti melakukan perusakan, mengambil, memindahkan atau menguasai barang milik orang lain tanpa hak, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kini publik menunggu hasil olah TKP di Majegan: apakah dugaan perusakan dan pengambilan mesin giling MJS tersebut akan segera menemukan titik terang, serta apakah pihak yang bertanggung jawab akan diproses tegas oleh kepolisian.
Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan. Status seseorang sebagai terlapor tidak serta-merta berarti bersalah sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



