Diduga Cemburu, Pria di Bengkong Aniaya Korban dengan Senjata Tajam hingga Bersimbah Darah

BATAM — Diduga dilanda rasa cemburu dan mencurigai korban memiliki hubungan dengan istrinya, seorang pria berinisial I (29) tega melakukan penganiayaan berat terhadap R (28) menggunakan sejumlah senjata tajam. Korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh hingga bersimbah darah dan sempat tidak sadarkan diri.

 

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Kampung Amin, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Perkara ini kemudian berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Bengkong, dan tersangka diamankan polisi di wilayah Pulau Belakang Padang.

 

Kasus tersebut terungkap setelah korban dilaporkan menjadi sasaran penyerangan menggunakan senjata tajam. Sebelum kejadian, tersangka diketahui menghubungi korban dan meminta korban datang ke rumah kos untuk mengantarkan dirinya ke rumah saudaranya di kawasan Jodoh.

 

Usai menyelesaikan pekerjaannya, korban kemudian mendatangi rumah kos tersangka. Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah. Karena pintu dalam keadaan terbuka, korban masuk dan mendapati tersangka berada di ruang depan.

 

Korban kemudian menuju toilet bagian belakang. Setelah selesai, korban kembali ke ruang tamu dan duduk di atas kasur.

 

Namun, situasi berubah drastis ketika tersangka keluar dari kamar. Tersangka kemudian mengunci pintu dan mengeluarkan dua senjata tajam yang dibawanya, yakni pisau jenis badik dan sabit.

 

Tanpa diduga, tersangka mendekati korban dan menusuk bagian lengan kiri korban sembari mempertanyakan dugaan hubungan korban dengan istrinya.

 

Korban berusaha menangkis serangan tersebut dan menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan yang dipermasalahkan tersangka. Namun, menurut keterangan dalam laporan kepolisian, serangan tetap berlanjut.

 

Korban diduga kembali menjadi sasaran penusukan secara berulang menggunakan senjata tajam. Serangan mengenai sejumlah bagian tubuh korban, antara lain perut, pipi kiri, serta bagian leher di bawah telinga kiri dan kanan.

 

Dalam kondisi mengalami sejumlah luka tusuk dan kehilangan banyak darah, korban berusaha menyelamatkan diri. Korban mengambil telepon genggam kemudian keluar melalui jendela rumah kos tersebut.

 

Korban kemudian berlari sekitar 20 meter menuju ujung simpang jalan sambil meminta pertolongan. Kondisinya semakin lemah hingga akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri.

 

Warga yang mengetahui kondisi korban segera memberikan pertolongan dan membawanya ke rumah sakit. Sementara itu, setelah kejadian, tersangka diduga melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.

 

Keluarga korban yang mendapat informasi mengenai kejadian tersebut kemudian mendatangi Rumah Sakit Harapan Bunda. Di ruang UGD, keluarga melihat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.

 

Setelah memperoleh informasi bahwa kejadian tersebut berlangsung di wilayah Tanjung Buntung, pihak keluarga selanjutnya diarahkan ke Polsek Bengkong untuk membuat laporan polisi.

 

Polisi Buru Tersangka hingga Pulau Belakang Padang

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan tersangka.

 

Pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Iptu Apriadi, S.H., bergerak menuju Pulau Belakang Padang.

 

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Belakang Padang setelah memperoleh informasi bahwa tersangka berada di sebuah rumah pelantar di wilayah tersebut.

 

Petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di dalam rumah. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

 

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bentuk upaya kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bengkong.

 

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

 

Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Honda CB BP 2447 MJ, satu helai kain sprei berwarna merah, satu buah pisau, satu helai kaos warna abu-abu dalam kondisi robek, satu helai celana jeans panjang warna biru merek Hipster, satu helai kaos singlet warna putih dalam kondisi robek, satu buah pisau badik, serta satu buah pisau bergagang kayu warna cokelat.

 

Akibat kejadian tersebut, korban R (28) mengalami luka tusuk pada bagian perut, lengan kiri, leher di bawah telinga kiri dan kanan, serta bagian atas pipi kiri.

 

Tersangka I (29) kini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan. Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 469 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (1) dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

Polsek Bengkong mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum dan mengedepankan keamanan serta ketertiban.

 

Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat kepada kepolisian.

 

Untuk memperoleh bantuan kepolisian secara cepat, masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110 untuk menyampaikan laporan maupun meminta kehadiran petugas di lapangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *