BATAM — Dugaan aktivitas bongkar-muat dan pengiriman barang melalui Pelabuhan Akau, Jembatan 6 Barelang, kembali mengusik perhatian publik. Persoalannya bukan semata soal adanya aktivitas pelabuhan, melainkan munculnya dugaan bahwa jalur tersebut digunakan untuk mengirim berbagai komoditas dari Batam tanpa prosedur dokumen yang semestinya.
Sorotan ini semakin serius karena aktivitas di Pelabuhan Akau disebut telah berlangsung cukup lama. Bahkan, pemberitaan mengenai aktivitas pengiriman barang melalui lokasi tersebut kembali muncul pada akhir Agustus 2026. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya pengiriman berbagai komoditas, termasuk sembako dan barang titipan perusahaan ekspedisi, melalui kapal kayu.
Jumat, 11 September 2026, masyarakat kembali mempertanyakan satu hal mendasar: kalau aktivitas tersebut memang sudah berlangsung lama dan terlihat secara terbuka, mengapa pengawasan dan penindakan belum memberikan jawaban yang tegas kepada publik?
Bukan Lagi Soal Tahu atau Tidak Tahu
Informasi yang disampaikan warga menyebut aktivitas di lokasi tersebut berlangsung dari siang hingga malam. Dugaan barang yang keluar-masuk juga beragam, mulai dari sembako, rokok yang diduga tidak dilengkapi cukai, hingga minuman beralkohol yang disebut warga beredar tanpa dokumen atau perizinan yang sesuai.
Jika seluruh dugaan itu ternyata benar, persoalannya tentu menjadi jauh lebih besar.
Ini bukan lagi sekadar aktivitas pelabuhan rakyat.
Ini menyangkut kepatuhan hukum, pengawasan barang, potensi penerimaan negara, dan kewibawaan aparat penegak hukum.
Pertanyaan publik pun menjadi semakin tajam:
Apakah aktivitas tersebut memang legal?
Jika legal, apa dasar perizinan dan dokumennya?
Jika ilegal, mengapa belum ada tindakan tegas?
Dan yang paling penting:
Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap jalur tersebut?
Jangan Sampai Ada Wilayah yang Terasa “Kebal Hukum”
Masyarakat tentu tidak boleh sembarangan menuduh adanya perlindungan dari oknum aparat.
Namun, ketika sebuah aktivitas yang diduga melanggar hukum disebut berlangsung dalam waktu lama, pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aparat menjadi sesuatu yang wajar dan harus dijawab secara terbuka.
Apalagi informasi mengenai aktivitas Pelabuhan Akau bukan hanya muncul dari satu sumber. Pemberitaan terbaru bahkan menyebut aktivitas pengiriman barang di lokasi tersebut kembali berlangsung secara rutin.
Maka publik berhak mendapatkan penjelasan:
Apakah Polsek Galang mengetahui aktivitas tersebut?
Apakah Polresta Barelang sudah melakukan pemantauan?
Apakah Bea Cukai Batam telah melakukan pemeriksaan?
Apakah BP Batam dan instansi terkait mengetahui status serta legalitas kegiatan di lokasi tersebut?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu penting agar jangan sampai berkembang persepsi bahwa ada kawasan tertentu yang seolah berada di luar jangkauan pengawasan hukum.
Negara Jangan Sampai Dirugikan!!!
Jika benar terdapat rokok tanpa cukai atau barang yang keluar dari kawasan FTZ tanpa memenuhi ketentuan, maka dampaknya bukan hanya kepada masyarakat dan pengusaha yang taat aturan.
Negara juga berpotensi dirugikan!!!
Pelaku usaha resmi harus memenuhi berbagai kewajiban, sementara apabila ada pihak yang menggunakan jalur tidak resmi untuk mendapatkan keuntungan, maka persaingan menjadi tidak sehat.
Di sinilah aparat harus menunjukkan keberpihakan kepada hukum.
Bukan kepada pengusaha besar.
Bukan kepada pemilik modal.
Bukan pula kepada jaringan tertentu.
Tetapi kepada aturan.
Kapolda Kepri Diminta Jangan Diam!!!
Masyarakat meminta Kapolda Kepulauan Riau memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan jajaran di lapangan melakukan pemeriksaan secara objektif.
Begitu pula Bea Cukai Batam diharapkan tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangannya apabila terdapat indikasi pelanggaran kepabeanan maupun cukai.
Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, proses hukum harus dilakukan.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan pula hasilnya kepada publik.
Sebab diamnya aparat justru dapat melahirkan berbagai spekulasi.
Publik tidak membutuhkan drama.
Publik membutuhkan kepastian hukum.
Siapa yang Harus Menjawab?
Kini bola berada di tangan aparat dan instansi berwenang.
Polsek Galang perlu menjawab.
Polresta Barelang perlu menjelaskan.
Bea Cukai Batam perlu memberikan keterangan.
BP Batam dan instansi terkait perlu memastikan status serta legalitas aktivitas di lokasi tersebut.
Sebab apabila benar Pelabuhan Akau digunakan untuk aktivitas yang melanggar ketentuan, maka pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar “siapa pelakunya?”
Tetapi:
“Mengapa aktivitas tersebut bisa berlangsung begitu lama?”
Itulah pertanyaan yang harus dijawab dengan pemeriksaan, bukan dengan saling lempar kewenangan.
Kegelapan tidak boleh dipelihara oleh ketidakjelasan.
Jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan.
Jika ada pelanggaran, tindak!!!
Dan jika dalam proses pemeriksaan ditemukan keterlibatan oknum mana pun, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Hukum tidak boleh berhenti di pintu pelabuhan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian, Bea Cukai Batam, BP Batam dan instansi terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini.
Tim media akan terus mengawal persoalan Pelabuhan Akau berdasarkan fakta, bukti, dan hasil pemeriksaan resmi.
(Tim)



