TAK BISA LAGI MENGHINDAR, WELLY ADIWANTRA DATANG KE POLDA: Kasus Dugaan Korupsi Honorer Metro Masuk Babak Tegang

LAMPUNG SELATAN — Pagi belum sepenuhnya ramai, namun langkah hukum terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sudah dimulai. Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, Welly mendatangi Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Datang lebih awal sebelum apel pagi, Welly tidak sendirian. Ia didampingi kuasa hukumnya, Bagus Satriya Wicaksono, kemudian langsung menuju ruang penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung.

Kehadiran Welly dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman.

“Tersangka Welly Adiwantra sudah berada di ruang Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung,” ujar Heri saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).

 

Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pengusutan perkara yang menyeret nama pejabat daerah tersebut. Sebelum pemeriksaan resmi dimulai, Welly disebut sempat berbincang dan sarapan di area pemeriksaan.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, mengatakan Welly datang sekitar pukul 06.30 WIB dan saat itu telah didampingi penasihat hukum.

“Tadi Welly Adiwantra datang sekitar jam 06.30 WIB atau sebelum apel. Saat ini yang bersangkutan sedang diambil keterangannya dengan didampingi pengacara,” jelas Donny.

 

POLDA: TEGAK LURUS, PERKARA AKAN DIUSUT TUNTAS

Tidak ada ruang bagi proses hukum untuk berjalan setengah hati. Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung menegaskan perkara tersebut akan ditangani secara profesional dan transparan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan kepada kejaksaan.

Pernyataan itu disampaikan AKBP Donny sebagai bentuk komitmen penyidik dalam mengurai perkara yang berkaitan dengan proses rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemkot Metro.

“Polda Lampung tegak lurus,” tegas Donny.

 

Kalimat tersebut menjadi penegasan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka maupun pemeriksaan semata. Setiap keterangan dan alat bukti akan diuji dalam rangkaian penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

SOROTAN PUBLIK MENGARAH PADA PROSES REKRUTMEN

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proses rekrutmen tenaga honorer di lingkungan pemerintahan daerah. Welly sendiri sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro, sebelum kemudian menduduki jabatan Sekda Lampung Tengah.

Kini penyidik memiliki pekerjaan besar: membongkar secara terang bagaimana proses rekrutmen tersebut berlangsung, siapa saja yang memiliki peran, bagaimana mekanisme administrasinya, serta apakah terdapat penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Pemeriksaan Welly pada Jumat pagi menjadi bagian dari proses tersebut.

Publik tentu menunggu satu hal: perkara ini harus dibuka seterang-terangnya berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, bukan berdasarkan asumsi maupun tekanan opini.

Jika memang terdapat pihak lain yang memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti, proses hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, setiap orang yang diperiksa tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Kini bola berada di tangan penyidik.

Polda Lampung telah menyatakan “tegak lurus”. Publik tinggal menunggu sejauh mana seluruh rangkaian perkara dugaan korupsi rekrutmen honorer Metro itu mampu diurai hingga tuntas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *