Jakarta,Jejakperistiwa.online –Komisi III DPR RI menggelar pertemuan dengan Kapolri, terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yang diduga melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Dalam pertemuan dengan Komisi III DPR, Listyo Sigit Rabu (24/08/2022) menjelaskan secara rinci kronlogi mulai dari baku tembak Brigadir J di rumah Ferdy Sambo hingga visum jenazah.
Kapolri Listyo mengatakan, pemeriksaan di internal kepolisian masih terus dikembangkan.
Listyo merinci hingga kini penyidik telah memeriksa 97 personel Polri terkait kasus Ferdy Sambo. Dari jumlah itu, 35 orang diantaranya diduga melanggar etik.
Kemudian, sebanyak 18 dari 35 personel kini sudah ditempatkan di tempat khusus. Dua diantaranya ditahan, karena telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Komisi III DPR meminta Kapolri untuk melakukan pembenahan terhadap institusi Polri, untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada Polri.
Sumber: Divisi Humas Mabes Polri.
(Red)