Aksi Demonstrasi Rakyat Butuh Keadilan,Koalisi Sampang Bersatu Geruduk Kantor Pengadilan Negeri Sampang

Oplus_0

SAMPANG,jejakperistiwa.online-Koalisi Sampang Bersatu LSM PIAR dan Ormas Komando Ham Kabupaten Sampang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Sampang,pada Kamis,09/4/2026.Mereka mempertanyakan putusan Pengadilan Negeri Sampang yang dianggap telah menciderai asas keadilan.

Dalam aksi unjuk rasa ini,massa berjumlah lebih dari 100 orang berbaris di depan Kantor Pengadilan Negeri Sampang,sambil membakar ban bekas mobil di tengah jalan raya depan Kantor Pengadilan Negeri Sampang.

Abd Hamid salah satu orator aksi menuturkan putusan pengadilan terkait eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan perlu di tinjau ulang.”Putusan pengadilan tanggal 21 Februari dinilai cacat hukum dan tidak berasas keadilan”ucap Abd Hamid.

Abd Hamid juga meminta kepada pihak pengadilan untuk menunda pelaksanaan eksekusi putusan nomor:6/pdt.g/2021/pn.spg Jo putusan nomor 64/Pdt/2022/PT.SBY Jo putusan nomor:3289k/Pdt/2022.

“Tunggu sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara bantahan atau adanya putusan dalam perkara pidana tentang pemalsuan akte jual beli yang dijadikan dasar eksekusi”ucap aktivis di sapa Hamid.

Ketua Pengadilan Negeri Sampang Guntur Pambudi Wijaya S.H.M.H melalui juru bicara Eliyas Eko Setyo S.H.M.H menuturkan aspirasi dari para pendemo akan kami tampung.Tapi kami tidak bisa langsung mengambil keputusan karna kami punya pimpinan.

“Kami akan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Jawa Timur”pungkasnya.

 

(Ysf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *