Aroma Korupsi Di Balai Pelatihan Hukum Bitung : Dugaan Mark Up, Dana Siluman, Hingga Gaji Fiktif Empat Bulan

Jejakperistiwa.Online, Bitung —Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di lingkungan Balai Pelatihan Hukum Sulawesi Utara yang berlokasi di Kota Bitung.

Kali ini, sorotan datang dari LSM Kibar Nusantara Merdeka (KNM) yang menilai adanya indikasi kuat praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2025.

Sekretaris Jenderal KNM, Yohanes Missah, menyampaikan secara resmi permintaan klarifikasi kepada Kepala Balai Pelatihan Hukum Sulut, James Alexander Kaihatu, yang juga diteruskan kepada Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU), Fetty Helbi Wantania.

Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan melalui pesan tertulis via aplikasi WhatsApp, yang memuat sejumlah dugaan temuan anggaran yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.

Apa saja dugaan penyimpangannya, KNM mengungkap dugaan manipulasi perjalanan dinas yang melibatkan 18 pejabat dan pegawai, termasuk PPPK dan tenaga alih daya (TAD).

Beberapa kejanggalan yang disorot antara lain :

Perjalanan dinas dilakukan 18 orang dalam satu lokasi yang sama, namun diduga dipertanggungjawabkan seolah – olah terpisah.

Penginapan di hotel Dumhill Gorontalo, riil hanya 9 kamar selama 2 hari, namun dalam laporan pertanggungjawaban berubah menjadi 18 kamar selama 3 hari.

Uang harian peserta diduga dipotong, dengan variasi 1 hingga 2 hari per orang, yang disebut – sebut terjadi atas arahan Kepala Balai.

KNM juga menyoroti dugaan penggelapan dana gaji tenaga alih daya (THL) atas nama FGL alias Gino.

Menurut Yohanes Missah,
Yang bersangkutan sudah tidak bekerja sejak September 2025, Namun masih dianggap aktif dan menerima gaji selama kurang lebih empat bulan.

Dana gaji tersebut diduga diterima oleh Kepala Balai melalui pihak ketiga, yakni PKSS,Jika terbukti, dugaan ini dinilai sebagai pelanggaran administrasi berat yang berpotensi masuk ke ranah pidana.

Temuan lainnya adalah dugaan anggaran sebesar Rp 465 juta yang disebut tidak direalisasikan sesuai peruntukan.

Rincian dugaan tersebut meliputi, Anggaran pembelian ATK dan kegiatan lain tidak sesuai dengan RKAKL dan RAB yang telah disahkan, Dana diduga dikuasai dan digunakan secara pribadi oleh Kepala Balai.

Kegiatan pemeliharaan gedung kantor dilaksanakan tanpa kontrak yang sah,Pengambilan keputusan kegiatan dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan negara.

KNM menilai rangkaian dugaan tersebut menunjukkan pola pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan berpotensi merugikan negara, sehingga membutuhkan klarifikasi terbuka dan pengawasan serius.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Balai Pelatihan Hukum Sulut di Kota Bitung maupun Kepala Subbagian Tata Usaha belum memberikan keterangan resmi terkait seluruh dugaan tersebut.

Redaksi Jejakperistiwa.Online menegaskan akan terus melakukan penelusuran lanjutan serta membuka ruang hak jawab sesuai amanat Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Publik pun mendesak agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas segera turun tangan apabila klarifikasi tidak dilakukan secara transparan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *