Bapelkum Bitung dan Mahasiswa Universitas Klabat Bedah KUHP Baru, Dari Ruang Privat hingga Pemidanaan

 

BITUNG, JejakPeristiwa.Online – Pembaruan hukum pidana nasional menjadi perhatian dalam webinar yang digelar Bapelkum Bitung bersama mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Klabat, Selasa (22/9/2026).

Mengangkat tema “Dua Sisi KUHP Baru: Ketat di Ruang Privat, Progresif di Sanksi Pemidanaan”, kegiatan tersebut menjadi ruang edukasi sekaligus diskusi bagi mahasiswa untuk memahami lebih jauh substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Webinar menghadirkan Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara, Apri Listiyanto, dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Jhon Lianto Tobiling, sebagai narasumber.

Kegiatan turut dihadiri Kepala Bapelkum Bitung Sudarsono, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Klabat Pdt. Edgar W. Tauran, S.Th., M.Div., D.Miss., serta Penyuluh Hukum Ahli Muda Rosdiana Felty Siregar yang bertindak sebagai moderator.

Webinar dibuka oleh Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto. Dalam sambutannya, ia menempatkan pengesahan UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagai salah satu momentum penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia.

Menurutnya, pemahaman terhadap KUHP Nasional perlu terus diperkuat, khususnya di kalangan mahasiswa sebagai generasi penerus yang akan berperan dalam kehidupan masyarakat dan pembangunan bangsa.

Mahasiswa juga didorong untuk mempelajari KUHP Nasional secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab. Pemahaman tersebut dinilai penting agar generasi muda tidak hanya mengetahui aturan hukum, tetapi juga memahami konteks serta tujuan pembaruan hukum pidana nasional.

Bapelkum Bahas Prinsip Penting KUHP Nasional

Pada sesi pertama, Apri Listiyanto memaparkan sejumlah aspek penting dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia menjelaskan mengenai asas legalitas yang pada pokoknya menegaskan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dikenai pidana atau tindakan kecuali berdasarkan ketentuan pidana yang telah ada sebelumnya.

Materi juga menyentuh mengenai larangan penggunaan analogi dalam hukum pidana serta pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat untuk perbuatan tertentu yang belum diatur, dengan sejumlah persyaratan sebagaimana ditentukan dalam KUHP.

Dalam pemaparannya, ketentuan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut harus tetap memperhatikan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

Tidak hanya membahas mengenai perbuatan yang dapat dikenai pidana, webinar juga mengupas perubahan perspektif mengenai tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional.

Pemidanaan antara lain diarahkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana, memberikan pelindungan dan pengayoman kepada masyarakat, serta membina terpidana agar menjadi pribadi yang baik dan berguna.

Selain itu, pemidanaan diarahkan untuk membantu penyelesaian konflik, memulihkan keseimbangan dan rasa aman dalam masyarakat, serta menumbuhkan rasa penyesalan pada pelaku tindak pidana.

Mahasiswa Diajak Memahami Ketentuan Kohabitasi

Pembahasan kemudian berlanjut pada salah satu isu yang berkaitan dengan ruang privat, yakni kohabitasi.

Penyuluh Hukum Ahli Pertama Jhon Lianto Tobiling menjelaskan kohabitasi sebagai praktik tinggal serumah antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Dalam masyarakat, fenomena tersebut dikenal dengan sejumlah istilah, antara lain kumpul kebo, baku piara yang dikenal di masyarakat Sulawesi Utara, maupun samen leven.

Jhon menjelaskan bahwa fenomena tersebut tidak hanya memiliki dimensi hukum, tetapi juga berkaitan dengan aspek sosial, adat, dan budaya yang berkembang di berbagai daerah.

Dari perspektif hukum pidana, ia kemudian menguraikan ketentuan Pasal 412 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai kohabitasi.

Sebagaimana materi yang disampaikan dalam webinar, ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Ketentuan tersebut juga merupakan delik aduan absolut, sehingga proses hukum bergantung pada pengaduan dari pihak-pihak tertentu sebagaimana diatur dalam KUHP.

Penjelasan mengenai ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam diskusi karena mahasiswa mendapatkan pemahaman mengenai batasan norma, unsur yang perlu diperhatikan, serta mekanisme pengaduan dalam perkara yang berkaitan dengan kohabitasi.

Mahasiswa Antusias Bertanya

Usai pemaparan materi, webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Mahasiswa Universitas Klabat terlihat antusias memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggali lebih jauh berbagai persoalan dalam KUHP Nasional.

Pertanyaan dan diskusi mencakup penerapan ketentuan pidana, pengaturan ruang privat, kohabitasi, hingga arah pembaruan sistem pemidanaan Indonesia.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ruang dialog antara penyuluh hukum dan mahasiswa untuk mempertemukan pemahaman normatif mengenai KUHP dengan berbagai persoalan yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.

Melalui webinar tersebut, Bapelkum Bitung mendorong mahasiswa agar memiliki literasi hukum yang memadai serta mampu melihat pembaruan KUHP Nasional secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab.

Bagi mahasiswa, pemahaman terhadap hukum pidana tidak hanya berkaitan dengan mengetahui ancaman sanksi, tetapi juga memahami prinsip, tujuan, batasan, dan mekanisme penerapan hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

(Red_FRT)

JejakPeristiwa.Online
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *