BITUNG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di kawasan Kolam Blessing, Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Hasil penyelidikan yang dilakukan dengan menelusuri rekaman video, Closed Circuit Television (CCTV), serta mengumpulkan sejumlah bahan keterangan, polisi kemudian mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam penanganan kasus itu, Tim URC Resmob Polres Bitung yang dipimpin Katim Aiptu Arnold Moningka mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial IH (18) dan RM (19).
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 16.30 WITA. Dua orang dilaporkan menjadi korban, masing-masing Afransyah Putra Limona (16) dan Muhammad Reyfan Djafar (18).
Berdasarkan informasi yang disampaikan Humas Polres Bitung, kedua korban mengalami luka akibat peristiwa tersebut. MR dilaporkan mengalami luka robek pada bagian kepala, pantat dan kaki, sementara AP mengalami luka robek pada bagian bahu.
Pihak keluarga korban kemudian mendatangi Mapolres Bitung untuk membuat laporan resmi. Laporan polisi tersebut tercatat pada 20 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel URC Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan informasi dari sejumlah pihak serta menelusuri rekaman video dan CCTV yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Penyelidikan berlanjut hingga Senin, 21 September 2026 malam. Sekitar pukul 22.00 WITA, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Petugas kemudian bergerak menuju wilayah Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Sekitar pukul 23.00 WITA, polisi mengamankan IH (18) dan RM (19). Keduanya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
Dalam pengembangan penyelidikan, polisi juga mengamankan satu buah senjata tajam jenis pisau badik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Satu Terduga Pelaku Sebelumnya Menyerahkan Diri
Sementara itu, pengungkapan perkara tersebut sebelumnya diawali dengan penyerahan diri seorang terduga pelaku berinisial VS (18).
Menurut keterangan Humas Polres Bitung, VS menyerahkan diri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bitung pada Minggu sore setelah kejadian. Dalam proses tersebut, yang bersangkutan juga menyerahkan barang bukti.
Informasi tersebut kemudian menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan Tim URC Resmob hingga polisi mengamankan dua terduga pelaku lainnya.
Seluruh terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah mengatakan, kepolisian akan terus merespons setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan warga.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Personel akan bergerak cepat melakukan penyelidikan secara profesional, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah,” ujar Ahmad Anugrah, sebagaimana disampaikan Humas Polres Bitung.
Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai potensi bahaya penggunaan senjata tajam dalam menyelesaikan persoalan.
Menurutnya, membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan dapat menimbulkan ancaman terhadap keselamatan masyarakat dan berpotensi berhadapan dengan proses hukum.
Polres Bitung turut mengajak masyarakat berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan melaporkan setiap potensi gangguan keamanan maupun tindak pidana kepada kepolisian.
“Kami mengajak semua pihak untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan mengedepankan komunikasi. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan baik justru berkembang menjadi tindak pidana yang merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain,” tegasnya.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan penyidik. Para terduga pelaku tetap memiliki hak-hak hukum dan proses penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta hasil penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Red_FRT)
JejakPeristiwa.Online


