Lampung Tengah — Peristiwa kecelakaan di Jalan Raya Trimurjo–Metro pada 13 Maret 2026 malam yang semula berakhir damai secara kekeluargaan, kini berubah menjadi polemik serius. Kesepakatan yang dicapai dalam suasana bulan suci Ramadan, bahkan hingga menjelang sahur, justru diduga diingkari oleh salah satu pihak.
Perdamaian tersebut terjadi hingga pada Sabtu dini hari, 14 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, setelah proses musyawarah panjang antara kedua belah pihak. Dalam momen penuh itikad baik itu, NRY, selaku orang tua dari pengemudi truk, menyatakan kesanggupan untuk menanggung seluruh biaya kerusakan mobil Avanza milik FMN yang ringsek akibat diseruduk truk bermuatan kentang.
Awalnya, pihak korban mengajukan permintaan penggantian kendaraan dengan spesifikasi setara. Namun karena tidak disanggupi, disepakati solusi berupa perbaikan di Auto 2000 Bandar Lampung, dengan truk milik pihak pertama dijadikan jaminan sementara, mengingat belum adanya pembayaran saat kesepakatan dibuat.
Namun setelah estimasi biaya perbaikan keluar, komitmen tersebut diduga tidak dijalankan. Pihak pertama belum juga merealisasikan pembayaran sesuai hasil kesepakatan.
Situasi semakin memanas setelah muncul dugaan adanya intervensi oknum yang diduga disebut sebagai aparat penegak hukum (APH). Selain itu, penanganan perkara juga disebut telah dilimpahkan kepada penasehat hukum Iwan Setiawan,SH yang diketahui sebagai bagian dari organisasi advokat.
Di tengah polemik tersebut, kuasa hukum pihak pertama (NRY), Iwan Setiawan, SH, turut memberikan pernyataan. Ia menyampaikan bahwa solusi yang paling realistis untuk menekan kerugian adalah mengganti kendaraan dengan nilai sekitar Rp100 juta.
Menurutnya, harga pasaran Toyota Avanza tahun 2013 saat ini masih berada di kisaran Rp120 juta, sehingga opsi pembayaran Rp100 juta dinilai sebagai jalan tengah untuk menghindari beban yang lebih besar.
“Solusi untuk mengurangi pengeluaran yang lebih besar adalah dengan membayar kendaraan tersebut sekitar seratus juta rupiah,” ujar Iwan Setiawan, SH.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya berencana menjual truk milik kliennya guna memenuhi kewajiban pembayaran kepada korban.
“Kami meminta waktu sekitar dua minggu untuk menjual kendaraan truk tersebut sebagai bentuk penyelesaian,” tambahnya saat mediasi di ruang kapolsek Trimurjo.
Meski demikian, pihak korban menilai sikap tersebut belum menunjukkan kepastian konkret. Mereka tetap berpegang pada kesepakatan awal yang telah dibuat saat momen damai menjelang sahur.
Pihak korban bahkan menduga adanya unsur ingkar janji dan tipu muslihat dalam proses penyelesaian ini.
“Kesepakatan itu dibuat saat bulan puasa, menjelang sahur, dengan itikad baik. Tapi sekarang justru seperti diabaikan,” ungkap pihak korban.
Secara hukum, persoalan ini berpotensi mengarah pada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, apabila terbukti adanya unsur yang memenuhi ketentuan tersebut.
FMN mengaku kecewa karena hingga kini mobilnya belum juga diperbaiki, sementara di sisi lain dirinya merasa terus ditekan terkait status kendaraan truk yang dijadikan jaminan.
“Kami merasa dipermainkan. Mobil kami belum diperbaiki, tapi truknya terus ingin diambil,” ujar FMN pada Jumat siang, 10 April 2026.
Pihak korban menyatakan masih memberikan waktu beberapa hari kepada NRY untuk menunjukkan itikad baik. Namun apabila tidak ada penyelesaian, mereka memastikan akan menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan dugaan penipuan, perbuatan tidak menyenangkan, hingga pencemaran nama baik.
“Kalau tetap berbelit-belit, kami akan laporkan secara resmi,” tutupnya tegas.







