Diduga Langgar SOP Keselamatan,SPBU 54692.01 Ketapang Sampang Layani Pengisian BBM Gunakan Jeregen Plastik

Oplus_0

SAMPANG,jejakperistiwa.online-Praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) SPBU 54.692.02 di jalan raya Ketapang-Banyuates,Bundan,Ketapang Barat,Kecamatan Ketapang,Kabupaten Sampang Jawa Timur.Pengisian BBM solar menggunakan jeregen plastik warna biru dongker menjadi sorotan media.Pasalnya,hal tersebut diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) keselamatan yang telah ditetapkan,serta berpotensi membahayakan.

Informasi yang dihimpun tim media menyebutkan,masih ditemukan petugas SPBU yang melayani pembelian BBM menggunakan jerigen plastik tanpa disertai persyaratan yang jelas.Padahal,penggunaan wadah plastik dinilai berisiko tinggi karena dapat menimbulkan listrik statis yang memicu kebakaran.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kerap melihat aktivitas pengisian BBM ke jerigen plastik terjadi secara bebas.“Sering lihat orang beli pakai jerigen plastik,langsung diisi saja tanpa ditanya keperluannya,”ujarnya.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku,pembelian BBM menggunakan jerigen sebenarnya diperbolehkan dengan syarat tertentu,seperti adanya rekomendasi dari pemerintah desa atau instansi terkait,serta digunakan untuk kebutuhan yang jelas seperti petani,nelayan,atau usaha kecil.Selain itu,wadah yang digunakan juga harus memenuhi standar keamanan,umumnya berbahan logam atau jerigen khusus yang aman.

Praktik penggunaan jerigen plastik tidak hanya melanggar aspek keselamatan,tetapi juga membuka peluang penyalahgunaan BBM,khususnya jenis subsidi seperti Pertalite dan Solar.Hal ini dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat yang berhak.

Hingga berita ini diturunkan,belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU terkait dugaan pelanggaran tersebut.Masyarakat berharap adanya pengawasan lebih ketat dari pihak terkait agar distribusi BBM berjalan sesuai aturan dan tidak membahayakan keselamatan umum.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penertiban dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran,guna memastikan pelayanan di SPBU tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *