SAMPANG,jejakperistiwa.online-Aktivitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Rahmatan Li Alamin sebagai pengelola program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Tambelangan,Kecamatan Tambelangan,Kabupaten Sampang,menuai keluhan dari warga sekitar.Limbah air sisa pengolahan makanan diduga menimbulkan bau menyengat,terutama saat aktivitas memasak berlangsung.Kamis (16/04/2026).
Berdasarkan pantauan dilokasi,terlihat adanya pipa saluran pembuangan air yang diduga berada dari bagian belakang dapur,kemungkinan dapur MBG tidak ada instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).Sehingga penyebabnya terjadi adanya pengendapan dan menimbulkan aroma tidak sedap.
Sejumlah warga Kampung Sosoran Dusun Duko mengaku merasa tidak nyaman dengan kondisi tersebut.Bau menyengat disebut lebih terasa pada siang hari,khususnya saat waktu musim kemarau dan langit terang dan dapur beroperasi aktif.
“Pada awal dapur beroperasi biasa saja,namun lama-kelamaan baunya sangat terasa.Apalagi saat siang hari di musim kemarau,sangat menggangu,”ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga lainnya menyebutkan bahwa meskipun limbah telah dialirkan melalui pipa,bau masih tercium akibat tergenangnya sisa air limbah di persawahan warga sekitar dapur MBG tersebut.Warga serupa juga mengeluh yang rumahnya berada Deket titik akhir pembuangan limbah.Ia mengaku menjadi pihak yang paling terdampak atau dirugikan karena lokasi muara aliran limbah berada tepat di belakang rumahnya.
“Yang paling terdampak dari baunya ya area rumah saya.Dia berkata percuma ada pemasangan pipa kalau hanya sampai dibelakang rumah,tetap saja bau,”keluhnya.
Warga khawatir kondisi tersebut berpotensi mencemari lingkungan,termasuk mengaruhi kualitas tanah dan tanaman di lahan persawahan yang menjadi muara aliran limbah.
Secara regulasi,pengelolaan air limbah wajib memenuhi baku mutu lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak dilarang membuang limbah ke media lingkungan tanpa memenuhi standar baku mutu yang telah ditetapkan.
Selain itu,Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki persetujuan lingkungan serta melakukan pengelolaan limbah sesuai standar teknis,termasuk memastikan IPAL berfungsi optimal.
Warga berharap pemerintah Desa dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengelolaan limbah dapur MBG tersebut serta memastikan IPAL berfungsi sebagaimana mestinya agar tidak lagi menimbulkan bau maupun dugaan pencemaran lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan,pihak pengelola dapur MBG belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut,Biro masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi lebih lanjut.
(Tim)







