LSM Bongkar Dugaan Penguasaan Lahan Berkedok Kelompok Tani, Seret Nama Pejabat di Seunagan Timur

 

 

Nagan Raya  —  Isu dugaan pembukaan lahan kebun yang menyeret nama pejabat di Kabupaten Nagan Raya kembali memanas. Kali ini, sorotan tajam datang dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mulai melakukan kajian serius terhadap status kepemilikan lahan di Kecamatan Seunagan Timur, tepatnya di Desa Tuwi Meulisong dan Kandeh. Minggu, 12 April 2026

 

Lembaga LPLHI-KLHI secara terbuka menyatakan akan mengusut tuntas dugaan penggunaan aset daerah yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oknum pejabat, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan.

 

Ketua LPLHI-KLHI, Ibnu Hakim, menegaskan bahwa tim investigasi telah dibentuk dan diperkuat dengan kolaborasi lintas lembaga. Bahkan, pihaknya menggandeng media nasional guna memastikan setiap tahapan kajian berjalan transparan dan menjadi konsumsi publik.

“Tim investigasi kami melibatkan berbagai unsur untuk melakukan observasi langsung di lapangan. Kami ingin memastikan apakah benar terjadi penguasaan lahan berkedok kelompok tani yang diduga kuat terkait pejabat tinggi di Nagan Raya,” tegas Ibnu Hakim.

 

Tak hanya itu, LPLHI-KLHI juga akan menghadirkan tenaga ahli dari berbagai bidang, termasuk hukum dan lingkungan hidup, guna memperkuat validitas data yang dikumpulkan. Pendampingan dari instansi teknis seperti Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, hingga pihak kepolisian juga akan diminta agar hasil investigasi lebih komprehensif dan akuntabel.

 

Kajian ini diarahkan untuk mengurai sejumlah pertanyaan krusial:

 

Apakah lahan tersebut benar telah digarap?

 

Aset daerah apa saja yang digunakan dalam pembukaan lahan?

 

Siapa sebenarnya pemilik lahan di balik kelompok tani?

 

Apakah lahan tersebut masuk dalam wilayah sengketa, HGU perusahaan, atau kawasan hutan produksi?

 

Namun di tengah upaya pengumpulan data, tim investigasi justru menemui hambatan. Pihak Dinas Perkebunan dan Kehutanan terkesan enggan memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui telepon memang sempat direspons, namun ketika tim LSM dan awak media mendatangi kantor dinas, kepala dinas justru mengalihkan pertemuan kepada stafnya.

 

Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk penghindaran dan menimbulkan tanda tanya besar terhadap transparansi informasi publik.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kecamatan maupun aparatur desa terkait dugaan tersebut.

 

LSM memastikan, investigasi akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dibawa ke ranah hukum jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *