Metro — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Lampung Kota Metro, Ahmad Ridwan, melayangkan surat peringatan resmi kepada Koordinator PPNS dan Kasat Pol PP Pemerintah Kota Metro terkait dugaan pelanggaran tata ruang oleh bangunan Rumah Potong Hewan (RPH) babi di wilayah Yosodadi, Metro Timur. Kamis, 16/04/2026.
Surat bernomor 001/SP/KM/IV/2026 tertanggal 13 April 2026 itu bukan sekadar formalitas, melainkan peringatan keras agar pemerintah daerah tidak lamban dalam menegakkan aturan. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Laskar Lampung sebelumnya telah melaporkan persoalan ini ke Polres Metro dengan Nomor: LP/1/1/2026/SPKT/SATRESKRIM POLRES METRO/POLDA LAMPUNG.
Dalam isi suratnya, Laskar Lampung mendesak tiga langkah tegas:
pertama, menjalankan SOP atas dugaan pelanggaran RDTR sesuai Peraturan Wali Kota Metro Nomor 11 Tahun 2024 dan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang RTRW;
kedua, melakukan penyegelan serta pembongkaran bangunan RPH babi yang dinilai tidak sesuai dengan zonasi;
ketiga, menegakkan aturan tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang melanggar.
Ahmad Ridwan menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada pembiaran terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak tatanan wilayah kota.
“Penegakan hukum harus jelas dan berani. Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Ia juga menyinggung tindakan tegas Pemkot Metro sebelumnya dalam menertibkan bangunan di Jalan Jenderal Sudirman sebagai contoh bahwa penegakan aturan bisa dilakukan jika ada kemauan.
Dengan dilayangkannya surat ini, Laskar Lampung menuntut kepastian hukum atas batas wilayah, luas lahan, dan zonasi fungsional di Kota Metro. Tembusan surat bahkan dikirim hingga ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus tersebut.
Situasi ini mempertegas bahwa polemik RPH di Metro bukan lagi isu biasa, melainkan ujian nyata bagi konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang.







