Diduga Peras Perangkat Desa Rp3 Juta, Dua Pria Mengaku Wartawan Diamankan Polsek Tanjung Bintang

LAMPUNG SELATAN — Kepolisian Sektor Tanjung Bintang, didukung Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Selatan, mengamankan dua pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang perangkat desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (26/9/2026).

 

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, menegaskan bahwa kedua terduga pelaku kini menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial HB (45), warga Desa Jati Indah, dan MA (49), warga Desa Sukanegara. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial SA, seorang perangkat desa, menghubungi HB untuk membahas penghapusan sebuah pemberitaan yang berkaitan dengan dirinya.

Pertemuan kemudian berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB di kediaman korban. Saat itu, HB datang bersama MA. Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, keduanya mengaku sebagai wartawan dan menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut dapat dihapus dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang.

Awalnya, uang yang diminta sebesar Rp3,4 juta. Korban kemudian melakukan negosiasi hingga disepakati pembayaran sebesar Rp3 juta.

Setelah uang diserahkan, korban justru melaporkan dugaan pemerasan tersebut kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan, personel Reskrim Polsek Tanjung Bintang yang dipimpin Ipda Anes, S.H., M.H., bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kedua pelaku kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti telah disita, berkas akan kami lengkapi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Kompol Edi Qorinas.

 

Dijerat Pasal Pemerasan dan Pengancaman

Kompol Edi menjelaskan, kedua terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Pasal 482 ayat (1) KUHP mengatur bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang, atau untuk memberi utang, membuat pengakuan utang maupun menghapuskan piutang, dapat dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara itu, Pasal 483 ayat (1) mengatur tindak pidana pengancaman. Ketentuannya menyasar orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan ancaman pencemaran, pencemaran tertulis, atau ancaman membuka rahasia untuk memaksa seseorang memberikan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. Ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV.

Adapun Pasal 483 ayat (2) menyebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana.

Dalam perkara ini, penerapan pasal tersebut masih merupakan sangkaan dalam proses penyidikan. Pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana serta pertanggungjawaban masing-masing pihak akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sendiri telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *