Yayasan Cakra Proletariat Gelar Pelatihan Paralegal di Kantor Pemkot Bitung, Dorong Masyarakat Makin Melek Hukum

BITUNG, JejakPeristiwa.Online — Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap persoalan hukum dan memperluas akses terhadap bantuan hukum diwujudkan melalui Pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal di Kota Bitung Tahun 2026 yang digelar Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia.

Kegiatan tersebut berlangsung di Lantai 4 Kantor Pemerintah Kota Bitung, Jumat (25/9/2026), dengan tujuan memperkuat kapasitas para peserta agar memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai dasar-dasar hukum, peran paralegal, etika pendampingan serta mekanisme mengarahkan masyarakat kepada pihak yang berwenang.

Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia untuk mendorong lahirnya paralegal yang mampu menjadi penghubung informasi hukum bagi masyarakat, khususnya warga yang masih mengalami keterbatasan dalam memahami prosedur dan mekanisme hukum.

Pendiri Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia, Hendro Arifianto Ticoalu, S.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen yayasan dalam mengambil bagian pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat di Kota Bitung.

Menurut Hendro, masyarakat yang menghadapi persoalan hukum membutuhkan informasi awal yang benar agar dapat memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui langkah yang tepat untuk memperoleh bantuan.

“Pelatihan ini kami selenggarakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas paralegal agar dapat memahami persoalan hukum yang ada di tengah masyarakat. Kami ingin para peserta memiliki bekal pengetahuan yang memadai sehingga nantinya mampu memberikan informasi awal dan membantu masyarakat mendapatkan akses kepada pihak atau lembaga yang berwenang,” ujar Hendro.

Tekankan Profesionalisme dan Batas Kewenangan

Dalam pelatihan tersebut, peserta juga diarahkan untuk memahami bahwa paralegal memiliki fungsi penting dalam membantu masyarakat memperoleh informasi hukum, namun tetap memiliki batas kewenangan yang harus dihormati.

Hendro menegaskan, paralegal bukan pengganti advokat maupun aparat penegak hukum. Karena itu, setiap pendampingan harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Paralegal bukan pengganti advokat maupun aparat penegak hukum. Karena itu, kami ingin membangun pemahaman bahwa paralegal harus bekerja secara profesional, berintegritas, menjaga kerahasiaan informasi masyarakat dan mengetahui kapan suatu persoalan harus diarahkan kepada advokat, lembaga bantuan hukum atau instansi yang mempunyai kewenangan,” jelasnya.

Selain pengetahuan hukum, peserta diharapkan memiliki kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat secara objektif dan humanis. Hal tersebut dinilai penting agar informasi hukum dapat disampaikan menggunakan bahasa yang mudah dipahami tanpa memberikan kesimpulan atau tindakan di luar kewenangan seorang paralegal.

Yayasan Ingin Pelatihan Memberikan Dampak Nyata

Hendro berharap kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kota Bitung tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan formalitas maupun sekadar menghasilkan sertifikat.

Ia menginginkan pengetahuan yang diperoleh peserta dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat dan membantu warga menemukan jalur yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.

“Harapan kami, ilmu yang diperoleh dalam pelatihan ini dapat diterapkan secara nyata. Para peserta harus mampu menjadi jembatan informasi hukum bagi masyarakat, memberikan pemahaman dengan bahasa yang sederhana, serta membantu warga mengetahui saluran yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut, termasuk Pemerintah Kota Bitung dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.

Menurut Hendro, peningkatan kesadaran hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum. Dibutuhkan keterlibatan berbagai unsur, mulai dari advokat, lembaga bantuan hukum, paralegal, organisasi masyarakat hingga masyarakat itu sendiri.

“Persoalan hukum merupakan bagian dari kehidupan masyarakat. Karena itu, membangun kesadaran hukum juga membutuhkan keterlibatan pemerintah, lembaga bantuan hukum, advokat, paralegal, organisasi masyarakat dan seluruh elemen masyarakat. Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia ingin mengambil bagian dalam proses tersebut,” tuturnya.

Pelaksanaan pelatihan di Kantor Pemkot Bitung diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dalam bidang edukasi hukum sekaligus meningkatkan kemampuan peserta dalam memberikan informasi awal kepada masyarakat secara bertanggung jawab.

Dengan peningkatan kapasitas tersebut, para paralegal diharapkan dapat membantu mendekatkan masyarakat dengan layanan bantuan hukum, terutama dengan memberikan informasi awal dan mengarahkan warga kepada advokat, lembaga bantuan hukum maupun instansi yang memiliki kewenangan sesuai dengan persoalan yang dihadapi.

Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kegiatan edukasi hukum yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal Kota Bitung Tahun 2026 pun diharapkan menjadi salah satu langkah untuk membangun masyarakat yang semakin memahami hak dan kewajibannya serta semakin mengetahui akses yang tepat terhadap bantuan hukum.

Hs

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *