Metro — Kasus dugaan penipuan yang menyeret dua tersangka kini memasuki babak baru. Setelah resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), Polres Metro memburu Ely Ratnawati (ER) binti Bani dan Eka Arifin Kadarsyah alias Eko bin Kadarudin yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Kedua nama tersebut masuk dalam DPO Satreskrim Polres Metro berdasarkan Nomor DPO/11/I/RES.1.11/2026 dan DPO/12/I/RES.1.11/2026, terkait laporan polisi LP/B/342/IX/2025/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 22 September 2025.
Korban mengaku tidak hanya dirinya yang diduga menjadi sasaran penipuan. Menurut pengakuannya, jumlah korban diduga mencapai belasan orang, namun sebagian di antaranya memilih tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
“Setahu saya bukan saya saja yang menjadi korban. Korbannya diduga sudah belasan orang, tetapi ada yang tidak mau membuat laporan polisi,” ungkap korban. Rabu, 05/08/2026.
Korban berharap diterbitkannya DPO menjadi titik balik agar kedua buronan segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan perlindungan ataupun menyembunyikan keberadaan para buronan.
Korban meminta siapa pun yang mengetahui keberadaan ER maupun Eka Arifin Kadarsyah alias Eko agar segera melaporkannya kepada Polsek terdekat, Polres Metro, atau menghubungi layanan darurat kepolisian 110, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan dan kedua DPO dapat segera diamankan.
Polres Metro sendiri mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu memberikan informasi yang akurat mengenai keberadaan kedua buronan tersebut. Identitas pelapor akan dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan. Di sisi lain, korban berharap masih ada korban lain yang berani melapor sehingga seluruh dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua DPO dapat diungkap secara menyeluruh oleh penyidik.







