Dugaan Pencemaran Krueng Tadu Disorot, LPLHI-KLHI: Hasil Evaluasi IPAL PT Fajar Baizuri Belum Temukan Pelanggaran

 

Nagan Raya  —  Isu dugaan pencemaran lingkungan di aliran Krueng Tadu akibat limbah cair Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Fajar Baizuri & Brothers (FBB) yang berlokasi di Desa Babah Rot, Kecamatan Tadu Raya, menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, LPLHI-KLHI Nagan Raya melakukan kajian evaluasi terhadap kinerja Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan tersebut pada Selasa, 1 April 2026.

 

Ketua LPLHI-KLHI Nagan Raya, Ibnu Hakim, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi melalui metode observasi lapangan dan pengumpulan data, dengan membandingkan hasil di lapangan terhadap standar baku mutu yang berlaku.

“Kajian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja pengendalian pencemaran air di PKS PT FBB, sekaligus menjadi referensi bagi perusahaan maupun instansi terkait,” ujarnya.

 

Dari hasil observasi lapangan yang dilakukan sebanyak dua kali, termasuk wawancara dengan masyarakat sekitar Babah Rot, LPLHI-KLHI menyatakan belum menemukan indikasi kerusakan ekosistem.

 

Pengujian toksisitas juga dilakukan dengan melepaskan ikan nila di titik outlet IPAL. Hasilnya, setelah lebih dari lima jam, ikan tersebut tetap dalam kondisi hidup dan sehat tanpa tanda-tanda kematian.

 

Selain itu, tim juga melakukan penelusuran langsung ke kolam IPAL dari kolam 8 hingga kolam 1 untuk memastikan tidak adanya praktik bypass limbah. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi pelanggaran tersebut.

 

Pada observasi lanjutan 25 Maret 2026, tim juga mengumpulkan data primer dan sekunder dari manajemen perusahaan guna memastikan kesesuaian dokumen pengelolaan limbah.

 

Ibnu Hakim menambahkan, PT FBB telah mengantongi sertifikasi ISPO sejak tahun 2017 dengan nomor MISB-ISPO/128. Sertifikasi ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025, yang mewajibkan audit berkala terhadap aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan.

 

Selain itu, hasil uji limbah bulanan dari laboratorium terakreditasi BSPJI Banda Aceh menunjukkan bahwa parameter limbah masih berada dalam ambang batas sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014.

 

Dalam penilaian kinerja lingkungan, PT FBB juga memperoleh peringkat biru dalam program PROPER KLHK melalui sistem SIMPEL KLHK.

 

Berdasarkan seluruh hasil kajian tersebut, LPLHI-KLHI menyimpulkan bahwa dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah PKS PT FBB di Nagan Raya belum terbukti dan masih memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan.

 

Meski demikian, pihaknya tetap memberikan rekomendasi kepada perusahaan agar terus melakukan evaluasi rutin terhadap sistem pengelolaan IPAL guna mencegah potensi kesalahan di masa mendatang.

 

LPLHI-KLHI juga mendorong DLHK Nagan Raya untuk meningkatkan pengawasan secara berkala dan intensif.

“Penindakan dapat dilakukan apabila memenuhi tahapan. Kami melihat ini bukan persoalan insidental, melainkan lebih kepada miskomunikasi dalam memahami situasi di lapangan,” tutup Ibnu Hakim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *