Ketua LP KPK Lampung Desak Sanksi Tegas Oknum DPRD Kempiskan Ban Mahasiswi UBL: Jangan Berlindung di Balik Perdamaian

 

Bandar Lampung – Aksi oknum anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial AR yang diduga mengempiskan ban mobil mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL) di area parkir gedung dewan, memicu kemarahan publik. Peristiwa yang terjadi pada 19 Januari 2026 dan terekam CCTV itu kini menjadi sorotan luas, bahkan menuai desakan agar sanksi tegas dijatuhkan.

 

Ketua LP KPK Provinsi Lampung, Ahmad Yusup, angkat bicara. Ia menilai kasus tersebut bukan sekadar persoalan pribadi yang bisa selesai dengan perdamaian, melainkan menyangkut marwah lembaga legislatif.

“Ini bukan soal damai atau tidak. Ini menyangkut etika dan nama baik kelembagaan DPRD. Kalau terbukti melanggar, harus ada sanksi tegas, bahkan sampai PAW,” tegas Ahmad Yusup kepada awak media, Rabu (4/2/2026).

 

Menurutnya, publik saat ini menyoroti dugaan pelanggaran etik tersebut. Karena itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung harus bekerja independen tanpa intervensi dari fraksi maupun partai.

Ia juga meminta Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung bersikap tegas terhadap anggotanya yang diduga telah mencoreng citra lembaga. Ahmad Yusup menekankan bahwa mediasi antara pelaku dan korban tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan proses etik.

“Jangan sampai proses etik luntur hanya karena ada perdamaian. Ini sudah jadi sorotan publik. BK harus tegas menindak jika memang terbukti melanggar,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD Lampung menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan pelanggaran etik tersebut kepada Badan Kehormatan. Proses internal partai juga telah dilakukan, termasuk pemanggilan terhadap AR dan mediasi dengan korban.

Meski telah ada surat perdamaian antara kedua belah pihak, proses etik tetap berjalan. Sesuai mekanisme, BK DPRD wajib menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan perilaku anggota dewan.

“Apapun sanksinya, fraksi harus patuh pada mekanisme kelembagaan. Tidak boleh ada intervensi. Jika terbukti, sanksi harus dijalankan,” tandas Ahmad Yusup.

 

Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi DPRD Lampung dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Sorotan masyarakat kini tertuju pada langkah Badan Kehormatan dalam menegakkan kode etik tanpa pandang bulu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *