Komisi I DPR Serukan Prinsip 3F, Peringatkan Pers Jangan Terjebak Insinuasi

Jakarta – Komisi I DPR RI mengingatkan insan pers agar tidak mudah terperosok dalam arus insinuasi, provokasi, dan informasi menyesatkan yang dapat merusak kepercayaan publik. Para jurnalis diminta berpegang teguh pada prinsip 3F: fact, fairness, dan framing yang berimbang dalam setiap pemberitaan.

Seruan tersebut muncul di tengah derasnya arus informasi yang kerap disusupi opini liar, potongan narasi, hingga tudingan tanpa dasar yang berpotensi menyesatkan publik. Komisi I menilai, media memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan setiap informasi yang disampaikan benar-benar terverifikasi, adil, dan disajikan dalam bingkai yang proporsional.

Menurut Komisi I, pers tidak boleh menjadi corong kepentingan tertentu atau alat penyebar isu yang belum jelas kebenarannya. Dalam situasi penuh tekanan politik maupun kepentingan kelompok, media justru dituntut tampil sebagai penjaga akal sehat publik, bukan ikut memperkeruh keadaan.

Prinsip 3F dipandang sebagai benteng etika sekaligus standar profesional agar pemberitaan tidak melenceng dari fakta, tidak memihak secara tidak adil, serta tidak dibingkai secara menyesatkan. Tanpa disiplin pada prinsip tersebut, media berisiko terjebak dalam narasi insinuatif yang dapat merusak reputasi individu, lembaga, bahkan stabilitas sosial.

Komisi I menegaskan, kebebasan pers yang dijamin undang-undang harus berjalan seiring dengan tanggung jawab. Pers memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi, sarana pendidikan publik, sekaligus alat kontrol sosial, sehingga akurasi dan integritas menjadi syarat mutlak dalam setiap produk jurnalistik.

Seruan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa di tengah banjir informasi digital, kredibilitas media ditentukan oleh keberanian untuk berpihak pada fakta, menjaga keadilan dalam pemberitaan, serta menolak segala bentuk insinuasi yang tidak berdasar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *