Jakarta — Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menunjukkan sikap tegas terhadap kedisiplinan aparatur di lingkungan Kementerian Sosial. Dalam tiga bulan terakhir, Kemensos telah memberhentikan tiga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) akibat pelanggaran disiplin yang dinilai serius. Minggu, 29/03/2026.
Langkah ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga peringatan keras bagi seluruh jajaran, baik pendamping maupun ASN, agar tidak bermain-main dengan tanggung jawab yang diemban. Mensos menegaskan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah pegawai yang tidak melakukan absensi dan dinilai indisipliner untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan.
“Ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua. Masih ada ASN di Kementerian Sosial yang lalai, bahkan ada yang mangkir dan tidak menjalankan tugas dengan baik,” tegasnya.
Meski demikian, Kemensos tetap membuka ruang pembinaan bagi pegawai yang menunjukkan itikad baik. Mereka yang mengakui kesalahan dan berkomitmen memperbaiki kinerja akan diberi kesempatan, namun tetap dalam pengawasan ketat. Sebaliknya, pelanggaran berat akan diproses tanpa kompromi.
Mensos juga mengingatkan para pendamping PKH, khususnya yang telah berstatus PPPK, untuk bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab. Status sebagai aparatur negara, menurutnya, adalah kehormatan yang harus dijaga dengan kinerja yang maksimal dan berintegritas.
Ia menegaskan bahwa para pendamping tidak hanya diawasi oleh lembaga resmi, tetapi juga oleh masyarakat luas. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius.
“Jangan ada yang main-main dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tidak boleh mengarahkan mereka membeli kebutuhan di tempat tertentu. Pendamping harus memastikan bantuan dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi keluarga,” ujarnya.
Data Kemensos menunjukkan, sepanjang tahun lalu hampir 500 pendamping telah diberikan sanksi administratif berupa SP1 dan SP2, dengan 49 di antaranya mendapat tindakan lebih lanjut. Sementara hingga Maret tahun ini, sudah tiga pendamping resmi diberhentikan.
Tak hanya itu, Kemensos juga memproses sejumlah ASN lain yang diduga melakukan pelanggaran berat, termasuk kasus mangkir bertahun-tahun tanpa menjalankan tugas. Bahkan, pada hari yang sama, Mensos menandatangani pemberhentian seorang ASN yang terbukti tidak aktif dalam jangka waktu panjang.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Kementerian Sosial tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin, demi menjaga integritas program bantuan sosial dan kepercayaan publik.







