LAMPUNG UTARA — Upaya melarikan diri ke wilayah Bandar Lampung tidak membuat terduga pelaku pencurian berinisial M (35) lolos dari kejaran aparat. Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Bunga Mayang berhasil menangkap M di wilayah Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Sabtu (19/9/2026).
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan pencurian yang terjadi di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara, dengan kerugian korban mencapai sekitar Rp40 juta.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan serangkaian penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian melakukan penangkapan di wilayah Tanjung Karang Pusat,” kata Herawati, Minggu (20/9/2026).
Berawal dari Tawaran Kerja Buruh Tebu
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 12 September 2026. Saat itu korban bertemu dengan seorang pria yang mengaku hendak bekerja sebagai buruh tebu.
Pria tersebut kemudian diajak korban menuju rumah kontrakan. Sesampainya di rumah, korban mempersilakan pria itu duduk dan bahkan memberinya makan.
Namun, situasi berubah ketika korban pergi ke dapur dan menerima telepon. Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk mengambil tas milik korban dan meninggalkan lokasi.
Korban kemudian mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang. Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai sekitar Rp40 juta, dua buku tabungan Bank BRI serta sejumlah kartu ATM.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp40 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dari hasil penangkapan dan penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu antara lain uang tunai Rp2.238.000, satu unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat BE 2148 berikut BPKB dan STNK, tas korban, buku tabungan, kartu ATM, satu unit ponsel Vivo Y15 warna pink, tas selempang milik terduga pelaku, serta sandal jepit yang tertinggal di lokasi kejadian.
Menurut keterangan polisi, terduga pelaku mengaku sebagian uang hasil pencurian telah digunakan untuk membeli sepeda motor, berjudi secara daring, membiayai pelarian, serta membayar biaya kos.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Herawati.
Atas perbuatannya, M diproses berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian.
Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara utuh rangkaian perkara tersebut serta memastikan seluruh barang bukti dan penggunaan hasil kejahatan dapat ditelusuri.







