Semarang — Sebuah temuan mengejutkan mengungkap praktik produksi dan distribusi minyak goreng “Emas Kita” yang beroperasi tanpa izin resmi pemerintah. Produk yang telah beredar luas di wilayah Batang dan Pekalongan ini ternyata diproduksi oleh pabrik di Sragen yang belum mengantongi izin BPOM, SNI, halal, dan izin edar. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang lemahnya pengawasan pemerintah dan potensi bahaya bagi kesehatan konsumen.
Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Polri Kota Semarang, Johanes Krisnantoro, mengungkapkan hasil investigasi yang menunjukkan pemilik pabrik, Ari Widodo, secara terang-terangan mengakui belum mengantongi izin-izin tersebut. Lebih mengejutkan lagi, Ari mengklaim telah mendapatkan “ijin” dari LSPRo, lembaga pengurusan sertifikasi BPOM, dan telah berkoordinasi dengan anggota Krimsus Polda Jateng berinisial BL dan YL untuk melancarkan peredaran produknya. Klaim ini menimbulkan kecurigaan akan adanya keterlibatan oknum aparat dalam memuluskan bisnis ilegal ini.
Pernyataan Ari yang menyebut pabriknya pernah ditegur polisi pada Agustus 2024, lalu kembali beroperasi setelah berkoordinasi dengan oknum Krimsus Polda Jateng, semakin memperkuat dugaan adanya kongkalikong yang memungkinkan produksi dan distribusi minyak goreng ilegal ini. Apakah ini sekadar kelalaian atau sebuah konspirasi yang melibatkan oknum berwenang untuk meraup keuntungan semata?
Lebih memprihatinkan lagi, temuan BPOM yang menemukan minyak goreng “Emas Kita” dalam razia di pasar Batang dan Pekalongan, menunjukkan betapa masifnya peredaran produk ini. Ditambah lagi, temuan ketidaksesuaian ukuran isi kemasan dengan keterangan yang tertera, semakin mempertanyakan kualitas dan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
Kejadian ini bukan hanya sekadar pelanggaran izin usaha, tetapi juga merupakan ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan konsumen. Pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan peredaran minyak goreng “Emas Kita” dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk oknum aparat yang diduga terlibat dalam melindungi bisnis ilegal ini. Kepercayaan publik terhadap keamanan pangan dan pengawasan pemerintah sedang dipertaruhkan.
Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan melindungi konsumen dari produk-produk berbahaya yang beredar di pasaran. Apakah pemerintah akan benar-benar serius menangani kasus ini atau hanya akan menjadi kasus lain yang hilang ditelan bumi? Pertanyaan ini harus segera dijawab dengan tindakan nyata. (Red)