Ketua Korwil Jateng KPS ,Abdul Basir SH ,, Akan Bawa Kasus Dugaan Pungli Ptsl Desa Pretek, kerana hukum

Batang -jekjaperistiwa .online

Terkait adanya pemberitaan sesuai realisasi ptsl desa Pretek kecamatan Pecalungan kabupaten Batang mengatakan tidak akan tinggal diam jika program itu merugikan keuangan warga dengan dalih apapun dengan adanya pemberitaan itu maka Abdul Basir SH akan membawa dugaan pungutan liar di desa Pretek sinyalir menumpangi program pemerintah dengan memungut biaya sampai dengan 400 perbidang , menurut Abdul Basir S.H hal itu di indikasikan sudah ada dugaan tindakan melawan hukum, tegas Basir SH .

Lebih jauh Menurut Abdul Basir SH,,saya selaku kontrol sosial juga avokad tidak akan mentoleransi ketika tekait pemerintah desa dengan kebijakan individual atau konspirasi dengan alasan apapun jika warga jadi korban para oknum yang tidak bertanggung jawab demi mencari keuntungan di balik program pemerintah yang sudah ada landasan hukum yang sah dan jika sampai di langgar maka sanksi pidana sudah menanti , perlu saya tegaskan sekali lagi ,dengan alasan apapun, aturan SKB 3 menteri tidak bisa di ganggu gugat dengan alasan apapun ,apalagi di desa Pretek yang diduga menerapkan pungungatan swadaya warga sampai 400 menurut ketua panitia PTSL saat di konfirmasi media mencapai 400 dengan rincian yang mereka buat sendiri saya pastikan tindakan ,ketua panitia sudah kewatan dengan menerapkan mekanisme di luar kegiatan program PTSL.tegas Abdul Basir SH.

Menurut Abdul Basir SH ,dengan adanya dugaan pungli ptsl 2024 dengan Alasan apapun itu sudah indikasi melawan hukum,, saya sebagai korwil lembaga KPS Jawa Tengah akan membawa kasus ini kerana hukum , ingat selain tanggung jawab panitia juga sebagai tanggung jawab kepala desa yang di duga sudah memberikan rekomendasi dugaan terjadinya pungutan liar di atas SKB 3 menteri , ini permasalahan serius jika aturan pemerintah sudah tidak lagi di pakai ,sudah pasti akan saya bawa ke proses hukum , jika ketua panitia merasa diduga kebal hukum dan ahli menuntut , saya Abdul Basir SH tidak sakan main main dan dugaan pungli ptsl Pretek yang merugikan keuangan warga juga merusak tatanan hukum yang sudah sah secara hukum formal ,kerana itu sekali lagi kasus dugaan pungli PTSL Pretek akan saya bawa karena hukum , kita tahu biaya ptsl Jawa dan Bali tidak lebih dari 150 ribu perbidang , jika yang di biaya yang dibebankan warga melebihi skb tiga menteri itu Sudah termasuk dugaan tindakan pungli yang tidak di toleransi , jika ada yang merasa akan kebal hukum saya sebagai kuasa ketua Korwil KPS Jateng juga pengacara ingin tahu siapa oknumnya , sekali lagi saya tegaskan masayarakat tidak boleh jadi bulan bulanan para oknum yang diduga mencari keuntungan dengan menugganggi program pemerintah yang sah secara hukum atau dengan sengaja memanfaatkan progam pemerintah demi keuntungan semata dengan membebankan sekali saya tegaskan jika ada indikasi tindakan pungli di Pretek ,maka itu kewajiban saya akan memproses secara hukum ,itu pasti, tegas Basir .

Dukutip dari suatu media katanya ada kata ada kata fitnah ketua panitia berhak me jelaskan secara detil ,dari mana swadaya yang ikut program punggut biaya sampai 400 ribu ,sesuai dengan keterangan pantia secara gamblang ,
Anehnya waktu itu ketua panitia kalau program ptsl Pretek transparan saat di konfermasi awak media ,tapi aneh kenapa panitia Takut di rekam dan difoto sebagai bukti kalau program itu benar benar terbuka alias trsparan sesuai ucapan ketua panitia , eh kok malah mengancam dan akan menuntut jika media merekam saat konfermasi .

Sekali lagi ketua korwil Jateng KPS menegaskan akan membawa dugaan adanya pungli di program PTSL Pretek ,dan ketua ptsl akan menuntut siapa saja yang berani coba coba merekam atau menfoto saat konfermasi harus mempertanggung ancaman nya karena sudah melangggara undang undang keterbukaan informasi publik dan diduga sudah menghalangi tugas media untuk menjalankan profesisi nya , sesuai undang pers tahun 1999 no 40 , tentang kebiasaan pres , ujar Basir SH .

Menurut pengacara Abdul Basir SH , rincian biaya perdaerah sebagai berikut,,ini rincian biaya PTSL berdasarkan masing-masing kategori wilayah:

Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp450.000.
Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp350.000.
Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp250.000.
Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp200.000.
Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp150.000, pungkas Basir SH .

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *