Rakor KDMP Sragen: Seluruh Kades Solid Dukung Program Koperasi Desa Merah Putih, Aset Daerah Disiapkan

 

Sragen β€” Pemerintah Kabupaten Sragen menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) melalui Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh kepala desa se-Kabupaten Sragen. Kegiatan strategis ini digelar di Aula Lantai 4 Gedung Terpadu Pemda Sragen, Jumat (30/1/2026).

Rakor tersebut menjadi titik konsolidasi penting antara pemerintah pusat, daerah, dan desa dalam mengamankan program prioritas nasional Presiden RI Prabowo Subianto, yang menempatkan koperasi desa sebagai tulang punggung penguatan ekonomi kerakyatan berbasis desa.

Hadir dalam kegiatan ini Satuan Tugas KD/KMP Kabupaten Sragen, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Tata Ruang, unsur Forkopimda (Dandim, Pasiter, Pasi Intel), Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen, Wakil Bupati Sragen, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Sragen.

Sekda: KDMP Agenda Nasional, Tidak Boleh Setengah Hati

Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih bukan sekadar program pusat, melainkan agenda strategis nasional yang wajib dijalankan secara serius hingga ke level desa.

β€œIni bukan program reminder, tapi program perintah. Pemerintah daerah dan kepala desa harus bergerak seirama agar KDMP benar-benar hidup dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Sekda.

 

Ia menekankan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota telah diinstruksikan untuk mengambil langkah konkret, termasuk menyelaraskan program KDMP ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan perangkat daerah, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan fasilitas pendukung koperasi.

Aset Daerah dan Desa Wajib Dioptimalkan

Pemkab Sragen juga diminta menyediakan lahan atau aset daerah (BMD) yang tidak terpakai dengan luasan minimal 1.000 meter persegi, tanpa mengubah status kepemilikan, guna mendukung pembangunan fisik KDMP.

Pemanfaatan aset tersebut harus dipastikan bersih secara hukum dan mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3.13/4911/SJ tanggal 8 September 2025 tentang pemanfaatan BMD dan aset desa untuk mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Selain itu, peran Satuan Tugas (Satgas) di semua tingkatan ditekankan untuk diperkuat, termasuk percepatan pembentukan Satgas Kecamatan dan Posko Kecamatan, sebagaimana diatur dalam SE Mendagri Nomor 500.3/522/SJ tanggal 24 September 2025.

Anggaran Disiapkan, Perizinan Dipermudah

Dalam rakor tersebut, Pemkab Sragen juga menegaskan kesiapan dukungan anggaran melalui penyesuaian APBD 2025 dan 2026, termasuk pergeseran anggaran, perubahan Perkada, serta pelaporan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

Sementara itu, BPMPTSP diminta mengambil peran aktif dalam memberikan kemudahan perizinan dan nonperizinan, termasuk pendampingan dan penyelesaian persoalan pertanahan yang berkaitan dengan pembangunan fisik KDMP.

Peran Kades Kunci Keberhasilan

Kepala desa memiliki peran krusial dalam percepatan KDMP. Seluruh kades diwajibkan menyelaraskan dokumen perencanaan dan keuangan desa, serta menyiapkan lahan dari aset desa minimal 1.000 meter persegi, disesuaikan dengan kondisi desa masing-masing.

Kades juga diminta memastikan tanah kas desa yang digunakan tidak bermasalah secara hukum, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dan anggota KDMP, termasuk kemungkinan hibah lahan secara sukarela sesuai ketentuan perundang-undangan.

Komitmen Bulat Kepala Desa

Melalui rakor ini, seluruh kepala desa se-Kabupaten Sragen menyatakan dukungan dan komitmen penuh untuk mengawal percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih sebagai instrumen strategis memperkuat ekonomi desa, membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Sragen optimistis, dengan sinergi pusat, daerah dan desa, KDMP akan tumbuh sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

(iTO)

Vio Sari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *