Batang-jejakperistiwa.online
Jalanya program PTSL ,2024 desa Dlisen kecamatan Limpung kabupaten Batang di apreasi warga , pasalnya program ptsl merupakan sesuatu yang sangat di tunggu dan dinanti oleh warga , dimana program PTSL itu sendiri sangat membantu warga untuk memperoleh hak tanah secara sah dengan biaya yang sangat terjangkau sesuai aturan pemerintah melalui skb menteri.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018
Salah satu warga yang ikut program ptsl saat di konfermasi ,13/8/2024 ,mengatakan bahwa dirinya merasa senang ,, sudah lama saya ingin tanah saya bisa di sertifikat tetapi terkendala dengan masalah biaya , syukur di tahun 2024 ini saat ada program sertifikat masal dengan swadaya yang terjangkau oleh masyarakat kecil seperti saya pak ,, katanya .
Kepala desa ,, Hadi ,, di temui di balai desa menerangkan kalau di desa nya tahun 2024 ini memang ada program PTSL , semua itu demi membantu kepemilikan sertifikat tanah dengan biaya yang sangat meringankan warga ,, ini kesempatan warga untuk bisa dalam pembuatan sertifikat tanah, saya selaku kepala desa untuk kepentingan warga itu prioritas ,karena pemerintah desa adalah sebagai pelayan masyarakat untuk segala keperluannya yang terkait dengan tupoksi pemerintahan desa , walau dengan kuota yang sedikit akan tetapi program ptsl itu merupakan kebutuhan yang sangat segnifikan dan sangat penting , makanya saya harap kan untuk segenap warga Dlisen dengan kurang lebih jumlah penduduk 2500jiwa dan dpt 1500 pemilih agar tidak menyia nyiakan kesempatan yang sangat bagus ini , tegas kades .
Bukan hanya warga salah satu tokoh masyarakat pun ikut memberikan dukungan penuh terkait program PTSL di desanya,, perlu diketahui kalau
PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya
, terangnya .
Gds