Penguatan Kapasitas HAM Aparatur, Bapelkum Bitung Dalami Tata Kelola Pelayanan Publik Berbasis HAM
BITUNG, JejakPeristiwa.Online — Komitmen menghadirkan pelayanan publik yang menghormati dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) terus diperkuat. Balai Pelatihan Hukum (Bapelkum) Bitung turut mengikuti kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Aparatur Negara Tahun Anggaran 2026, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh BPSDM Hukum Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM. Agenda ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman aparatur negara mengenai penerapan prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Bapelkum Bitung, Sudarsono, mengikuti kegiatan tersebut secara daring melalui sambungan Zoom bersama jajaran dan peserta dari sejumlah unit kerja lainnya.
Dalam kegiatan itu, peserta memperoleh pembekalan serta arahan terkait sejumlah materi penting, terutama mengenai tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap HAM, perlindungan hak-hak dasar warga negara, serta penerapan standar HAM dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Materi tersebut menjadi penting karena aparatur negara tidak hanya dituntut mampu menjalankan tugas secara administratif, tetapi juga harus memastikan setiap bentuk pelayanan diberikan dengan memperhatikan prinsip penghormatan terhadap hak masyarakat.
Selain Bapelkum Bitung, kegiatan penguatan kapasitas tersebut juga diikuti jajaran Balai Pelatihan Hukum Semarang, Balai Pelatihan Hukum Batam, serta aparatur negara dari berbagai unit kerja.
Melalui kegiatan ini, Bapelkum Bitung diharapkan dapat memperkuat kapasitas sumber daya manusia aparatur sekaligus mengimplementasikan pemahaman HAM dalam pelaksanaan program kediklatan maupun pelayanan hukum.
Penerapan prinsip Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) di lingkungan kerja juga menjadi bagian penting yang diharapkan semakin nyata dalam pelaksanaan tugas aparatur.
Keikutsertaan Bapelkum Bitung dalam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kompetensi aparatur tidak hanya berorientasi pada kemampuan teknis, tetapi juga pada pembentukan aparatur yang mampu memberikan pelayanan secara profesional, berkeadilan, dan menghormati hak-hak masyarakat.
Dengan penguatan kapasitas tersebut, pelayanan hukum diharapkan semakin mudah diakses, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta selaras dengan prinsip-prinsip HAM.
(Red_FRT)





