BPSDM Hukum Dorong Standar Kompetensi Nasional, Profesi Perancang Regulasi Dituntut Makin Profesional

BPSDM Hukum Dorong Standar Kompetensi Nasional, Profesi Perancang Regulasi Dituntut Makin Profesional

DEPOK, JejakPeristiwa.Online — Penguatan profesionalisme Perancang Peraturan/Perancang Regulasi terus didorong Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum. Salah satu langkah yang ditempuh yakni melalui penyusunan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) yang diharapkan menjadi acuan kompetensi profesi secara nasional.

Upaya tersebut dibahas dalam Konvensi RSKKNI Perancang Regulasi/Peraturan Perundang-undangan yang berlangsung di Gedung Auditorium Pengayoman Indonesia, BPSDM Hukum, Depok, Rabu (26/8/2026).

Konvensi tersebut menjadi forum bagi berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, tanggapan dan pandangan terhadap substansi RSKKNI yang tengah dirumuskan.

Penyusunan standar kompetensi dinilai semakin penting mengingat pekerjaan Perancang Peraturan/Perancang Regulasi menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Tidak hanya dituntut mampu menyusun norma hukum, perancang juga harus memiliki kemampuan dalam mengidentifikasi persoalan, menyusun kajian, melakukan analisis regulasi, hingga melaksanakan penyelarasan dan pengharmonisasian peraturan.

Standar Kompetensi Harus Bisa Diterapkan

Sekretaris BPSDM Hukum Jusman mengatakan, konvensi digelar untuk memastikan unit-unit kompetensi yang dirumuskan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pekerjaan Perancang Peraturan/Perancang Regulasi.

Menurutnya, masukan dari berbagai pihak diperlukan agar elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja, batasan variabel hingga panduan penilaian dalam rancangan standar tersebut dapat diterapkan sekaligus diukur.

“Konvensi ini bertujuan memperoleh masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terhadap substansi Rancangan SKKNI, sekaligus memastikan elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja, batasan variabel, dan panduan penilaian dapat diterapkan serta diukur,” ujar Jusman sebagaimana dikutip dari bahan pemberitaan sumber.

Ia berharap proses tersebut menghasilkan standar kompetensi yang kredibel, aplikatif dan adaptif serta dapat digunakan secara nasional.

Bukan Sekadar Dokumen Administratif

Ketua Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Cahyani Suryandari, menilai konvensi memiliki arti strategis dalam membangun fondasi profesionalisme profesi Perancang Peraturan/Perancang Regulasi.

Menurutnya, SKKNI nantinya dapat menjadi titik temu antara kompetensi, pendidikan dan pelatihan, pengalaman kerja, sertifikasi serta kebutuhan profesi.

“SKKNI ini memiliki arti penting karena dapat menjadi titik temu antara kompetensi, pendidikan dan pelatihan, pengalaman kerja, sertifikasi, serta kebutuhan profesi,” kata Cahyani.

Ia berharap standar kompetensi tersebut tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan profesionalisme perancang regulasi.

Kualitas Regulasi Bergantung pada Kualitas SDM

Sementara itu, Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto mengapresiasi pelaksanaan konvensi dan menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan standar kompetensi nasional.

Menurut Wisnu, kualitas regulasi tidak dapat dilepaskan dari kualitas sumber daya manusia yang menyusunnya.

“BPSDM Hukum memandang bahwa pembangunan hukum tidak dapat dipisahkan dari pembangunan kompetensi manusia. Regulasi yang berkualitas membutuhkan manusia yang berkualitas,” tuturnya.

Ia menambahkan, pembangunan kompetensi Perancang Peraturan/Perancang Regulasi merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem hukum nasional.

Di tengah perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial, profesi perancang regulasi juga dituntut mampu beradaptasi. Karena itu, standar kompetensi yang disusun diharapkan tetap relevan dengan perubahan kebutuhan pekerjaan dan perkembangan zaman.

Konvensi tersebut diikuti unsur Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia, pejabat di lingkungan Kementerian Hukum, perwakilan kementerian/lembaga, pakar, praktisi, akademisi, dunia usaha dan dunia industri serta pemangku kepentingan lainnya.

Kegiatan juga melibatkan Tim Perumus dan Tim Verifikasi Rancangan SKKNI. Pelibatan lintas unsur tersebut diharapkan mampu menghasilkan standar kompetensi yang tidak hanya memenuhi kebutuhan profesi, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas regulasi di Indonesia.

Melalui penyusunan RSKKNI ini, BPSDM Hukum menegaskan komitmennya membangun ekosistem pengembangan kompetensi hukum yang profesional, adaptif dan relevan dengan perkembangan zaman.

Jika nantinya ditetapkan, standar tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu fondasi pengembangan kompetensi, pendidikan dan pelatihan, sertifikasi serta peningkatan profesionalisme Perancang Peraturan/Perancang Regulasi secara nasional.

(Red_FRT) JejakPeristiwa.Online.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *