Pengusaha Berkuasa, Rakyat Tertindas: Sengketa Lahan di Nagan Raya Memanas, Bupati dan DPRK Diminta Turun Tangan Tegakkan Keadilan

Nahan Raya  —  Aroma ketidakadilan kembali mencuat di Kabupaten Nagan Raya. Seorang warga Desa Meunasah Teugeuh, Kecamatan Beutong, bernama Musliadi, kini harus berjuang mencari keadilan atas lahan garapan keluarganya yang telah dikelola secara turun-temurun. Ironisnya, lahan yang juga ditanami kebun durian tersebut diduga telah diserobot dan dimasukkan ke dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik PT Kharisma Iskandar Muda (PT KIM).

Alih-alih mendapatkan perlindungan hukum, Musliadi justru dilaporkan ke Polres Nagan Raya oleh pihak perusahaan. Melalui perwakilannya, Suhermanto dari PT KIM melaporkan Musliadi atas dugaan tindak pidana pengrusakan yang disebut terjadi di dalam areal HGU perusahaan di Desa Blang Baro Rambong, Kecamatan Beutong. Rabu, 11/03/2026.

Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya diskriminasi hukum terhadap masyarakat kecil yang berusaha mempertahankan hak atas tanahnya sendiri. Musliadi menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan lahan garapan keluarga yang telah dikelola sejak lama, jauh sebelum keberadaan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan tersebut.

Padahal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Hak Guna Usaha (HGU), apabila terdapat lahan masyarakat di dalam area HGU, pemegang hak wajib memberikan akses jalan atau akses air bagi pemilik lahan yang terkurung. Bahkan, untuk areal perkebunan, perusahaan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20 persen dari luas lahan HGU.

Selain itu, pemegang HGU juga memiliki kewajiban lain yang tidak boleh diabaikan, seperti mengusahakan lahan sesuai peruntukannya secara aktif dan profesional, menjaga kelestarian lingkungan, membangun prasarana lingkungan, membayar kewajiban pajak, serta melaporkan penggunaan lahan secara berkala kepada pemerintah.

Kewajiban menjaga kelestarian lingkungan pun menjadi bagian penting dalam pengelolaan HGU, termasuk menjaga kesuburan tanah, mencegah kerusakan lahan, serta melindungi fungsi kawasan konservasi jika terdapat dalam wilayah perkebunan.

Kasus yang menimpa Musliadi ini kini menjadi sorotan masyarakat. Banyak pihak menilai praktik seperti ini berpotensi menunjukkan kuatnya kekuasaan korporasi dibandingkan perlindungan terhadap hak masyarakat kecil.

Masyarakat berharap Bupati Nagan Raya bersama DPRK serta dinas terkait segera turun tangan untuk mengusut tuntas persoalan ini. Penyelidikan menyeluruh dinilai penting agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah yang seolah-olah kebal hukum.

Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi harapan besar masyarakat Nagan Raya. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Negara harus hadir memastikan kepastian hukum bagi rakyat kecil yang selama ini hanya berjuang mempertahankan tanah warisan dan sumber penghidupan mereka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *